CV. Multi Stamplassting Teknik Buka Lowongan untuk Proyek Turn Around PT. Pupuk Kalimantan Timur

CV. Multi Stamplassting Teknik, perusahaan yang bergerak di bidang jasa teknik, Posisi yang tersedia adalah Welder GTAW, Pipe Fitter

R
CV. Multi Stamplassting Teknik Buka Lowongan untuk Proyek Turn Around PT. Pupuk Kalimantan Timur

PORTAL BONTANG – CV. Multi Stamplassting Teknik, perusahaan yang bergerak di bidang jasa teknik, saat ini sedang membuka kesempatan bagi para tenaga kerja terampil untuk bergabung dalam proyek Turn Around PT. Pupuk Kalimantan Timur Pabrik 5. Posisi yang tersedia adalah Welder GTAW, Pipe Fitter, Mekanik Craft, dan Leader Mekanik Craft.

Persyaratan:

  • Pria
  • Pendidikan: Minimal SMA/SMK sederajat
  • Pengalaman: Diutamakan memiliki pengalaman di bidang yang sama minimal 5 kali ikut proyek Turn Around
  • Keterampilan: Mampu bekerja di ketinggian, sehat jasmani dan rohani, serta mampu bekerja secara mandiri maupun tim

Dokumen yang Harus Disiapkan:

  • Surat lamaran kerja dan CV
  • Fotocopy KTP dan KK Kota Bontang
  • Fotocopy ijazah terakhir
  • Fotocopy Kartu Kuning (AK.1)
  • Fotocopy surat pengalaman kerja
  • Fotocopy sertifikat vaksin dosis 3
  • Fotocopy sertifikat Mekanik Craft dan Leader Mekanik Craft (jika ada)
  • Fotocopy sertifikat Welder GTAW dan Pipe Fitter (jika ada)

Baca Juga: Cara Suporter Belanda Menikmati Sepak Bola Bisa Jadi Contoh bagi Indonesia

Cara Melamar:

Silakan kirimkan berkas lamaran dalam bentuk fisik menggunakan MAP MERAH ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang, Jl. Cut Nyak Dien No.01. Pastikan mencantumkan nama pelamar, nomor HP, jabatan yang dilamar, dan nama perusahaan pada amplop.

Penting: Bagi yang dinyatakan lolos/diterima wajib melengkapi berkas sebagai berikut:

  • Foto berwarna merah ukuran 4×6: 2 lembar
  • SKCK yang masih berlaku
  • Surat keterangan bebas narkoba

Periode Pendaftaran:

Pendaftaran dibuka mulai Rabu, 25 September 2024 hingga Jumat, 27 September 2024 pukul 10.00 WITA.***

 

***
Penulis: Rian G | Editor: Rian G

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu