Portalbontang.com, Bontang - Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026-2046.
Langkah penghentian tersebut diambil lantaran tim pansus masih menemukan sejumlah perbedaan data dan peta antarinstansi dalam dokumen tata ruang yang diajukan.
Sebagai tindak lanjut, Pansus DPRD memberikan tenggat waktu sepekan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera menyelesaikan persoalan sinkronisasi data tersebut.
Apabila permasalahan ini belum dapat diselesaikan dalam batas waktu yang diberikan, pembahasan Raperda berpotensi ditunda lebih lama hingga seluruh data dinyatakan benar-benar selaras.
Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, menegaskan bahwa dokumen tata ruang tidak dapat dibahas lebih lanjut apabila masih terdapat ketidaksesuaian informasi.
Menurutnya, penyamaan data adalah syarat mutlak, mengingat RTRW akan menjadi dasar berbagai kebijakan strategis daerah dalam jangka panjang, mulai dari perizinan hingga pengembangan kawasan.
“Yang kami butuhkan adalah satu data yang benar-benar sama dan bisa dipertanggungjawabkan. Kalau masih ada perbedaan, tentu harus diselesaikan lebih dulu sebelum masuk ke tahapan berikutnya,” ujarnya, Senin (15/6/2026).
Baca Juga: Bahas Iklim Investasi, Komisi B DPRD Bontang Pertanyakan Kembalinya Raperda Penanaman Modal
Dalam serangkaian pembahasan sebelumnya, pansus tidak hanya mencermati substansi raperda, melainkan juga melakukan verifikasi silang terhadap peta digital dan pola ruang.
Hasilnya, ditemukan beberapa catatan krusial yang berkaitan dengan kesesuaian peta, status kawasan, hingga peruntukan ruang yang masih memerlukan penjelasan lebih terperinci dari OPD teknis.
Joni menilai ketelitian ini sangat penting agar tidak memunculkan persoalan tumpang tindih lahan setelah perda diberlakukan.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang Winardi Minta Retribusi Bontang Kuala Biayai Kegiatan Budaya
Oleh sebab itu, pansus lebih memilih menunda dan memberikan kesempatan penyempurnaan data daripada memaksakan tahapan berjalan dalam kondisi yang belum sinkron. DPRD juga bersedia membuka ruang tambahan waktu apabila proses perbaikan dirasa masih memerlukan penyesuaian lanjutan.
“Kami ingin memastikan ketika perda ini disahkan, tidak ada lagi data yang diperdebatkan. Lebih baik prosesnya sedikit lebih lama daripada menyisakan persoalan yang berdampak di kemudian hari,” tutup Joni. (adv)