Tingkatkan PAD, Rustam Desak Pengelola Vila dan Penginapan di Bontang Kuala Taat Bayar Pajak

Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, meminta pengelola vila di Bontang Kuala taat pajak 10 persen demi meningkatkan PAD dan mendukung pembangunan kota.

L
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam.
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam. | Foto: Lia/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Kepatuhan membayar pajak daerah oleh para pelaku usaha penginapan dan vila di kawasan wisata Bontang Kuala tengah mendapat sorotan dari pihak legislatif.

Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, secara tegas meminta para pelaku usaha tersebut untuk taat menyetorkan pajak guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bontang.

Rustam menyebutkan bahwa perdebatan mengenai wilayah perairan atau batas administratif laut (nol mil) tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban pajak.

Baca Juga: Pansus RTRW DPRD Bontang Soroti Legalitas HGB Kawasan Wanatirta, Joni Alla Padang Minta Verifikasi Ketat

Menurutnya, fokus pemerintah daerah adalah keberadaan objek usaha yang secara nyata beroperasi dan memperoleh keuntungan di wilayah Kota Bontang.

“Kita harus satu persepsi dulu. Yang ditarik di sini adalah pajak dari objek usahanya, bukan persoalan wilayah laut atau nol mil. Yang kita lihat adalah usaha-usaha itu berada dan beroperasi di Kota Bontang,” ujarnya, Senin (15/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa kawasan Bontang Kuala, Malahing, dan wilayah sekitarnya saat ini juga masuk dalam pembahasan zonasi pada penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang.

Kebijakan mengenai batas wilayah laut merupakan kewenangan yang berbeda dengan kewajiban pajak atas aktivitas usaha di suatu daerah.

Baca Juga: Rustam Dukung Bontang Open Pickleball 2026, Yakini Bawa Efek Berganda bagi Ekonomi Daerah

“Bontang Kuala, Malahing, dan sekitarnya masuk dalam zonasi wilayah Kota Bontang. Kalau bicara nol mil itu kebijakan terkait wilayah laut. Tetapi objek usahanya tetap berada di Kota Bontang sehingga menjadi bagian dari potensi pendapatan daerah,” katanya.

Rustam, yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bontang, mengajak seluruh pelaku usaha penginapan dan vila untuk memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor perhotelan.

Ia menegaskan bahwa besaran pajak yang dipungut sebenarnya sama sekali tidak memotong pendapatan pemilik usaha, melainkan dibebankan kepada pihak konsumen atau pengunjung.

Baca Juga: Bahas Iklim Investasi, Komisi B DPRD Bontang Pertanyakan Kembalinya Raperda Penanaman Modal

“Saya mengajak saudara-saudara yang memiliki usaha vila dan penginapan di Bontang untuk membantu pemerintah daerah. Pajaknya hanya 10 persen dan itu dibebankan kepada pengunjung, bukan kepada pelaku usaha,” ujarnya memberikan pemahaman.

Lebih lanjut, Legislator dari Partai Golkar ini mengingatkan bahwa kepatuhan pajak menjadi sangat krusial karena pemerintah daerah saat ini diwajibkan untuk mengoptimalkan sumber-sumber PAD di tengah tantangan fiskal.

Apabila potensi pajak wisata ini tidak tergarap maksimal, dampaknya akan langsung terasa pada kemampuan keuangan daerah dalam melaksanakan program pembangunan masyarakat.

“Sekarang yang memburu peningkatan PAD bukan hanya DPRD atau pemerintah daerah, tetapi memang menjadi amanah undang-undang. Kalau potensi ini tidak dimaksimalkan, dampaknya akan terasa pada APBD Kota Bontang dan juga terhadap iklim usaha itu sendiri,” tegasnya memungkasi. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu