Desak Penataan Non ASN Rampung Sebelum Desember 2024, Ketua Komisi II DPR RI: Angkat Honorer Jadi PPPK

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan pihaknya memastikan penyelesaian penataan tenaga non ASN paling lambat pada Desember

R
Desak Penataan Non ASN Rampung Sebelum Desember 2024, Ketua Komisi II DPR RI: Angkat Honorer Jadi PPPK

PORTAL BONTANG – Komisi II DPR RI telah mengadakan rapat kerja dengan Menteri PANRB serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Plt Kepala BKN untuk membahas masa depan tenaga non ASN atau honorer.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, yang memimpin rapat tersebut, menegaskan bahwa pihaknya menyepakati enam poin penting.

Salah satu poin utama adalah memastikan penyelesaian penataan tenaga non-ASN paling lambat pada Desember 2024, serta meminta Kementerian PANRB untuk memasukkan ketentuan penataan tenaga non-ASN secara lengkap dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.

Baca Juga: Rayakan HUT ke-16, Bontang PhotoGraphic Club Gelar Hunting Bareng dan Lomba Foto

“Terkait 1.783.665 tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan belum diangkat menjadi PPPK, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan seluruh tenaga non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK pada seleksi penerimaan PPPK Tahun 2024, dengan ketentuan: tenaga non-ASN yang mendaftar dan sesuai dengan formasi yang diusulkan langsung diangkat menjadi PPPK, serta tenaga non-ASN yang mendaftar namun tidak terdapat dalam usulan formasi akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” ujar Doli saat membacakan kesimpulan rapat di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, pada Rabu 28 Agustus 2024 lalu, dilansir Portalbontang.com dari situs resmi DPR RI.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian PANRB untuk meninjau ulang Keputusan Menteri PANRB No. 347 Tahun 2024 terkait Mekanisme Seleksi PPPK TA 2024.

Hal ini perlu dilakukan agar tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN tetapi telah berhenti bekerja karena kebijakan anggaran daerah dalam dua tahun terakhir, tetap bisa mengikuti seleksi penerimaan PPPK 2024 meski sudah tidak aktif bekerja.

“Untuk mempermudah pengelolaan dan layanan manajemen ASN serta memperkuat pengawasan sistem merit, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB agar konsisten melaksanakan digitalisasi manajemen ASN secara nasional paling lambat satu tahun setelah UU ASN diundangkan, sesuai amanat pasal 63 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Baca Juga: iOS 18.1: Fitur Baru, Tanggal Rilis, dan Lebih Banyak Lagi

Komisi II DPR RI juga mengusulkan revisi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, khususnya pasal 146, untuk menghapus aturan 30% maksimal belanja pegawai di tahun 2024.

Dengan dihapusnya aturan tersebut, bertujuan agar seluruh tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK.

“Sebagai tindak lanjut dari Rapat Kerja ini, Komisi II DPR RI bersama Kementerian PANRB dan BKN akan mengadakan rapat konsinyering guna menyusun peta jalan penataan tenaga honorer dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara,” tutupnya. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu