Fakta Terbaru Kasus Korupsi Indonesia: Harvey Moeis Bantah Nikmati Uang Rp300 Triliun

Fakta terkini kasus korupsi di Indonesia: Harvey Moeis bantah nikmati uang Rp300 T, kasus impor gula, hingga korupsi dana hibah KONI Gianyar

R
Fakta Terbaru Kasus Korupsi Indonesia: Harvey Moeis Bantah Nikmati Uang Rp300 Triliun

PORTAL BONTANG – Terdakwa Harvey Moeis, yang berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), menegaskan bahwa ia tidak pernah menikmati dana korupsi senilai Rp300 triliun.

Harvey, yang terkait dengan dugaan korupsi PT Timah Tbk periode 2015–2022, menyampaikan bahwa dirinya, keluarganya, maupun pihak terdakwa lainnya tidak pernah melihat apalagi menikmati dana tersebut.

“Angka itu mungkin setara dengan 10 persen dari APBN kita,” kata Harvey dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Baca Juga: Banjir Rob Jakarta: Pj Gubernur Soroti Proyek Tanggul Belum Rampung, 13 Wilayah Terdampak

“Saya ingin klarifikasi kepada masyarakat bahwa kami tidak pernah menikmati uang sebesar itu,” tegasnya.

Harvey juga mempertanyakan perhitungan ahli dari BPKP yang dinilai tidak profesional dalam menentukan kerugian negara.

Ia menyebut bahwa kesaksian ahli cenderung tidak etis dan kurang menjawab pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk hakim.

“Sungguh tidak etis bagi seorang profesor ahli,” ujar suami artis Sandra Dewi itu.

Baca Juga: Potensi Maarten Paes dan Emil Audero: Perbandingan Dua Kiper Elite Luar Negeri untuk Kekuatan Baru Timnas Indonesia

Kasus Harvey menjadi salah satu sorotan di antara sejumlah kasus besar lainnya. Berikut beberapa fakta terbaru kasus korupsi yang mencuri perhatian dalam sepekan terakhir.

Kejagung Selidiki Kasus Korupsi Impor Gula

Direktur Utama PT Angels Product, TWNG, diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi impor gula pada 2015–2016.

Baca Juga: Mediapreneur Talks di Palembang: CEO Promedia Ungkap Economic Sharing Bisnis Media hingga Ekosistem Digital yang Adil Menurut Publisher Rights

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut TWNG diperiksa untuk memperkuat bukti terhadap tersangka utama, termasuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Kasus ini bermula dari persetujuan impor 105.000 ton gula kristal mentah yang dikeluarkan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian, meski saat itu Indonesia surplus gula.

Eks Ketua KONI Gianyar Tersandung Korupsi Rp3,6 Miliar

Polda Bali menahan Pande Made Purwata, mantan Ketua KONI Gianyar 2018–2022, terkait dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp25,3 miliar.

Baca Juga: Squid Game Season 2 Tayang 26 Desember, Siap Kejutkan Penggemar

Kerugian negara akibat perbuatannya ditaksir mencapai Rp3,6 miliar.

Dana yang semestinya digunakan untuk operasional KONI Gianyar dan Porprov Bali 2019 diduga diselewengkan dengan menggeser anggaran tanpa izin bupati.

Pande juga dinilai sengaja tidak melibatkan auditor internal KONI dalam proses pengawasan. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu