PortalBontang.com, Jakarta – Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyatakan kekhawatirannya terkait wacana menjadikan mitra pengemudi ojek daring sebagai karyawan tetap.
Menurutnya, kebijakan tersebut berisiko merugikan mitra dan dapat berdampak pada keberlangsungan UMKM yang mengandalkan layanan pengantaran digital.
Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Jumat, 13 Juni 2025, Neneng menjelaskan bahwa perusahaan tidak akan mampu mengonversi seluruh mitra menjadi karyawan tetap.
Baca Juga: Rumor Thom Haye Gabung Persija, Mohamad Prapanca Tegaskan Pelatih yang Tentukan Keputusan
Hal ini terkait dengan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan, seperti memberikan gaji bulanan, cuti, jaminan pensiun, dan perlindungan sosial bagi para karyawan.
“Di Indonesia, hanya 17 persen yang bisa diserap, yang lainnya, bagaimana mereka mendapatkan pendapatan?” ucap Neneng, yang dikutip pada Sabtu, 14 Juni 2025.
Neneng mengacu pada kasus yang terjadi di Spanyol pada 2021, ketika pemerintah memberlakukan Riders’ Law, yang mewajibkan kurir daring menjadi pegawai tetap.
Akibatnya, salah satu perusahaan hanya mampu mengangkat 17 persen mitra pengemudi menjadi karyawan tetap, sementara sisanya kehilangan pendapatan.
Lebih lanjut, Neneng mengungkapkan bahwa sistem kemitraan yang ada saat ini memberikan fleksibilitas bagi mitra untuk menentukan jam kerja dan cara penghasilan mereka.
Namun, jika mereka diangkat menjadi karyawan tetap, mereka akan terikat oleh sistem yang lebih ketat.
“Begitu mereka di-PHK, mereka akan kesulitan mencari pekerjaan, kecuali jika banyak lapangan pekerjaan tersedia,” ujarnya.
Baca Juga: Serangan Israel terhadap Iran: Makna Dibalik Pengibaran Bendera Merah di Qom
Tak hanya mitra yang terdampak, kebijakan tersebut juga berisiko menggerus ekonomi UMKM.
Pasalnya, 90 persen merchant GrabFood merupakan UMKM yang sangat bergantung pada pengiriman online.
“Jika jumlah mitra pengemudi berkurang, ini bisa berdampak pada ekonomi UMKM yang mayoritas mengandalkan pesanan online,” tambahnya. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A