Portalbontang.com, Jakarta – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Dr. H. Rudy Mas’ud atau yang akrab disapa Gubernur Harum, menyoroti persoalan mendesak terkait nasib tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltim.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025), Gubernur Harum mendesak pemerintah pusat agar membuka kesempatan bagi tenaga non-ASN yang belum terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke depan.
“Termasuk mereka yang masa kerjanya kurang dari dua tahun pada 31 Desember 2024. Harapan kami, mereka tetap bisa mengikuti seleksi dan diangkat menjadi PPPK, minimal PPPK paruh waktu sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketersediaan formasi,” tegas Gubernur Harum dalam forum tersebut, dilansir Portalbontang.com dari Instagram @beritapemprovkaltim.
Ia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap jumlah ASN aktif yang dinilai masih jauh dari ideal untuk menangani urusan pemerintahan di Kaltim.
Saat ini, total ASN Pemprov Kaltim tercatat sebanyak 14.365 orang. Namun, berdasarkan proyeksi, sebanyak 7.348 ASN akan pensiun hingga 2030, menyisakan hanya 7.017 ASN aktif.
Sementara itu, pengadaan ASN melalui skema PPPK pada 2024 ditargetkan sebanyak 6.889 orang hingga tahap II.
Namun, dari total kebutuhan formasi PPPK sebanyak 9.295, masih terdapat kekurangan sekitar 2.306 formasi.
“Sementara saat ini untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah masih kekurangan ASN,” ujarnya menegaskan.
Gubernur Harum juga mendorong penguatan peran provinsi dalam pembangunan, terutama di sektor pertanian.
Ia meminta agar kewenangan pengembangan sarana dan prasarana pertanian diserahkan ke daerah, sebagai bagian dari upaya pencapaian ketahanan pangan nasional 2025 yang bersinergi dengan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca Juga: iPhone 18 Siap Hadirkan Memori Super Kencang, Siap Tampung Kecerdasan Buatan Apple
Tak hanya itu, ia mengusulkan adanya program afirmasi dari pemerintah pusat untuk mendukung pembangunan infrastruktur jalan penghubung wilayah-wilayah penghasil pertanian di Kaltim menuju kawasan IKN.
Isu penting lainnya yang ia angkat adalah desentralisasi kewenangan kelautan.
Gubernur Harum meminta agar pemanfaatan ruang laut hingga 12 mil diserahkan kembali kepada pemerintah provinsi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 111 dan 123.
Ia juga menekankan pentingnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor kelautan untuk daerah.
Baca Juga: Meta Rilis Aplikasi AI Canggih: Bisa Diajak Ngobrol Suara dan Ingat Kebiasaan Pengguna
“Sampai hari ini, aturan 12 mil laut itu masih banyak dilanggar oleh peraturan menteri. Padahal soal itu sudah diatur dalam UU. Diharapkan kewenangan itu segera dikembalikan ke semua provinsi di Indonesia, di luar minyak dan gas yang sudah diatur pusat,” tutupnya. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A