Gudang Bulog Modern Segera Dibangun di Bontang Lestari

Pemkot Bontang hibahkan lahan untuk pembangunan gudang Bulog di Bontang Lestari. Langkah strategis untuk jaga stabilitas harga dan amankan pasokan pangan.

M
Gudang Bulog Modern Segera Dibangun di Bontang Lestari

Portalbontang.com, BontangPemkot Bontang mengambil langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan daerah dengan menghibahkan aset lahan kepada Perum Bulog.

Lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan gudang pangan modern yang vital bagi stabilitas pasokan dan harga kebutuhan pokok di Kota Taman.

Komitmen ini diresmikan melalui penandatanganan Akta Pelepasan Aset antara Pemkot Bontang dan Perum Bulog Kanwil Kaltim-Kaltara di Ruang Kerja Sekretaris Daerah, Kamis (9/10/2025).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang, Aji Erlynawati, mewakili pemerintah kota dalam penandatanganan tersebut.

Dari pihak Bulog, proses ini diwakili oleh Pimpinan Perum Bulog Kanwil Kaltim dan Kaltara, Musazdin Said, di hadapan Notaris PPAT Andi Mulyana.

Pembangunan gudang Bulog yang rencananya akan berlokasi di Bontang Lestari ini merupakan bagian dari program ketahanan pangan nasional.

Keberadaannya diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan warga Bontang, tetapi juga berfungsi sebagai pusat penyimpanan dan distribusi pangan strategis di wilayah Kalimantan Timur.

Langkah ini dipandang krusial untuk meningkatkan efisiensi rantai pasok dan menjadi penyangga utama saat terjadi fluktuasi ketersediaan komoditas di pasaran.

Acara serah terima lahan gudang Bulog ini turut disaksikan oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) Bontang, Ahmad Aznem, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dinas terkait lainnya.

Dengan adanya hibah lahan ini, sinergi antara Pemkot Bontang dan Perum Bulog diharapkan semakin solid dalam menyukseskan program strategis sektor pangan dan mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: PPID Setda Bontang

Menu