PORTAL BONTANG – Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Hero Saharjo, dilaporkan ke Polda Bangka Belitung oleh organisasi masyarakat Putra Putri Tempatan (Perpatan) Bangka Belitung pada Rabu, 8 Januari 2025.
Laporan ini diajukan oleh Ketua DPD Perpatan Bangka Belitung, Andi Kusuma.
Prof. Bambang yang dikenal sebagai spesialis forensik api dan ahli di bidang Perlindungan Hutan, sebelumnya diminta oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) untuk menghitung kerugian lingkungan akibat kasus korupsi di sektor pertambangan timah.
Baca Juga: Mengapa Program Makan Bergizi untuk Ibu Hamil Baru Dilakukan Seminggu Sekali? Ini Alasannya
Analisis Kerugian Negara oleh Prof. Bambang Hero Saharjo
Dalam keterangannya, Prof. Bambang menyatakan bahwa kerugian negara akibat kerusakan lingkungan pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015-2022 mencapai Rp271 triliun.
Perhitungan ini meliputi:
- Kawasan Hutan:
- Kerugian ekologis: Rp157,83 triliun
- Kerugian ekonomi: Rp60,76 triliun
- Biaya pemulihan: Rp5,257 triliun
- Non-Kawasan Hutan:
- Kerugian ekologis: Rp25,87 triliun
- Kerugian ekonomi: Rp15,2 triliun
- Biaya pemulihan: Rp6,629 triliun
Total kerugian mencapai Rp271 triliun.
Kontroversi yang Memicu Pelaporan
Kasus ini mencuat saat Prof. Bambang menjadi saksi dalam pengadilan.
Ketika penasihat hukum meminta penjabaran rinci atas perhitungan tersebut, ia menjawab enggan memberikan detail lebih lanjut. Jawaban ini dianggap tidak etis oleh pelapor.
Baca Juga: Kenangan Masa Kecil Bella dan Gigi Hadid Lenyap, Rumah di Malibu Ludes Dilalap Api
“Jawaban beliau dianggap tidak menghormati majelis hakim,” ujar tim kuasa hukum Andi Kusuma dari AK Law Firm pada konferensi pers, Selasa, 7 Januari 2025.
Tim hukum juga menyebut bahwa perhitungan kerugian senilai Rp271 triliun terkesan dilebih-lebihkan, sehingga dinilai merugikan masyarakat di Bangka Belitung.
“Prof. Bambang bukan ahli dalam perhitungan kerugian negara, ia hanya seorang ahli lingkungan,” tegas Andi Kusuma pada Rabu, 8 Januari 2025.
Tanggapan Kejaksaan Agung
Baca Juga: Perokok Berat Rentan Terinfeksi Virus HMPV, Selain Anak-Anak dan Lansia
Menanggapi laporan ini, Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Harli Siregar menjelaskan bahwa keterangan Prof. Bambang diberikan berdasarkan keahliannya dan sesuai prosedur.
“Ahli menyampaikan pendapat berdasarkan keilmuannya, yang kemudian diverifikasi oleh auditor negara,” ungkap Harli pada Jumat, 10 Januari 2025.
Ia juga menambahkan bahwa pengadilan telah memutuskan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp300 triliun, sejalan dengan perhitungan jaksa penuntut umum.
“Kerusakan lingkungan tersebut telah diakui sebagai bagian dari kerugian negara,” pungkas Harli. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A