Guru Supriyani Ditahan, Tuduhan Penganiayaan Murid Kelas 1 di Konawe Selatan

Kasus penganiayaan murid kelas 1 di Konawe Selatan yang melibatkan guru honorer Supriyani terus bergulir.

R
Guru Supriyani Ditahan, Tuduhan Penganiayaan Murid Kelas 1 di Konawe Selatan

PORTAL BONTANG – Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap murid kelas 1 SD berinisial MC, yang merupakan anak seorang polisi.

Namun, Supriyani membantah tuduhan tersebut dan mengklaim tidak pernah melakukan tindakan kekerasan.

Supriyani resmi ditahan di Rutan Kelas III Kendari sejak 17 Oktober hingga 15 November 2024.

Baca Juga: FIFA Tolak Permintaan Bahrain, Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Tetap Digelar di Indonesia

Menurut Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febri Syam, ibu dari MC, Nurfitriana, menemukan luka di bagian paha anaknya dan melaporkannya ke pihak berwenang.

“Ibu korban melihat ada bekas luka di paha belakang MC,” kata Febri pada 22 Oktober 2024.

Ayah MC, Aipda Wibowo Hasyim, yang merupakan Kanit Intelkam Polsek Baito, juga mengonfirmasi luka tersebut dan melaporkan Supriyani.

Meskipun begitu, Supriyani dengan tegas menolak tuduhan ini, dan menyatakan dirinya berada di kelas yang berbeda saat kejadian berlangsung.

Baca Juga: Pengamat Sebut Prabowo Kemahkan Kabinet Merah Putih di Akmil Magelang untuk Perkuat Disiplin dan Kepemimpinan

“Saya tidak pernah menganiaya anak itu. Saat kejadian, saya sedang mengajar di kelas 1B, sementara MC berada di kelas 1A,” ujar Supriyani pada 22 Oktober 2024.

Mediasi Gagal dan Laporan Berlanjut

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian, mengatakan bahwa polisi telah mencoba melakukan mediasi lima kali sebelum kasus ini berlanjut ke pengadilan.

Baca Juga: Mengenal Wajah Lama di Kabinet Prabowo, Ada yang Seusia Gibran

“Mediasi dilakukan berkali-kali, tetapi kesepakatan damai tidak tercapai,” jelasnya. Supriyani pun tetap ditetapkan sebagai tersangka setelah mediasi gagal.

Permintaan Uang Damai Rp50 Juta

Salah satu isu yang muncul dalam kasus ini adalah tuduhan bahwa keluarga MC meminta uang damai sebesar Rp50 juta dari Supriyani.

Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo, mengungkapkan bahwa permintaan tersebut terjadi sebelum Supriyani ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Dilantik Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional Kabinet Merah Putih Prabowo, Ini Kisah di Baliknya

“Supriyani diminta membayar Rp50 juta dan mundur sebagai guru,” kata Abdul Halim.

Namun, Aipda Wibowo membantah tuduhan tersebut, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta uang damai.

Penangguhan Penahanan

Setelah melalui proses hukum, Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan untuk menangguhkan penahanan Supriyani.

Baca Juga: Prabowo Bentuk Kabinet Merah Putih, Bukan yang Terbesar? Indonesia Pernah Miliki Kabinet dengan 132 Anggota

Kuasa hukumnya, Andre Darmawan, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan bahwa Supriyani memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan.

“Penangguhan dilakukan karena terdakwa masih harus mengasuh anaknya yang masih kecil,” kata Andre. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu