PORTAL BONTANG – Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap murid kelas 1 SD berinisial MC, yang merupakan anak seorang polisi.
Namun, Supriyani membantah tuduhan tersebut dan mengklaim tidak pernah melakukan tindakan kekerasan.
Supriyani resmi ditahan di Rutan Kelas III Kendari sejak 17 Oktober hingga 15 November 2024.
Baca Juga: FIFA Tolak Permintaan Bahrain, Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Tetap Digelar di Indonesia
Menurut Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febri Syam, ibu dari MC, Nurfitriana, menemukan luka di bagian paha anaknya dan melaporkannya ke pihak berwenang.
“Ibu korban melihat ada bekas luka di paha belakang MC,” kata Febri pada 22 Oktober 2024.
Ayah MC, Aipda Wibowo Hasyim, yang merupakan Kanit Intelkam Polsek Baito, juga mengonfirmasi luka tersebut dan melaporkan Supriyani.
Meskipun begitu, Supriyani dengan tegas menolak tuduhan ini, dan menyatakan dirinya berada di kelas yang berbeda saat kejadian berlangsung.
“Saya tidak pernah menganiaya anak itu. Saat kejadian, saya sedang mengajar di kelas 1B, sementara MC berada di kelas 1A,” ujar Supriyani pada 22 Oktober 2024.
Mediasi Gagal dan Laporan Berlanjut
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian, mengatakan bahwa polisi telah mencoba melakukan mediasi lima kali sebelum kasus ini berlanjut ke pengadilan.
Baca Juga: Mengenal Wajah Lama di Kabinet Prabowo, Ada yang Seusia Gibran
“Mediasi dilakukan berkali-kali, tetapi kesepakatan damai tidak tercapai,” jelasnya. Supriyani pun tetap ditetapkan sebagai tersangka setelah mediasi gagal.
Permintaan Uang Damai Rp50 Juta
Salah satu isu yang muncul dalam kasus ini adalah tuduhan bahwa keluarga MC meminta uang damai sebesar Rp50 juta dari Supriyani.
Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo, mengungkapkan bahwa permintaan tersebut terjadi sebelum Supriyani ditetapkan sebagai tersangka.
“Supriyani diminta membayar Rp50 juta dan mundur sebagai guru,” kata Abdul Halim.
Namun, Aipda Wibowo membantah tuduhan tersebut, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta uang damai.
Penangguhan Penahanan
Setelah melalui proses hukum, Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan untuk menangguhkan penahanan Supriyani.
Kuasa hukumnya, Andre Darmawan, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan bahwa Supriyani memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan.
“Penangguhan dilakukan karena terdakwa masih harus mengasuh anaknya yang masih kecil,” kata Andre. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A