Portalbontang.com, Jakarta – Memasuki musim haji tahun 1446 H / 2025 M, animo umat Muslim Indonesia untuk menunaikan rukun Islam kelima ke Makkah, Arab Saudi, tetap tinggi.
Selain jalur haji reguler yang diatur oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI dengan masa tunggu bisa mencapai puluhan tahun, terdapat alternatif lain bagi calon jemaah, yakni Haji Khusus dan Haji Furoda, yang menawarkan waktu tunggu lebih singkat dan fasilitas berbeda.
Kedua jenis haji non-reguler ini diselenggarakan oleh pihak swasta yang telah mendapatkan izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kemenag RI.
Baca Juga: Sengketa Batas Sidrap: MK Perintahkan Mediasi Ulang, Pemkot Bontang Sambut Baik Putusan Sela
Meskipun sama-sama menawarkan layanan yang lebih premium dibandingkan haji reguler, terdapat perbedaan mendasar antara Haji Khusus dan Haji Furoda yang perlu dipahami calon jemaah.
Haji Khusus (ONH Plus): Kuota Nasional, Antrean Lebih Singkat
Haji Khusus, yang juga populer dengan sebutan Haji Plus atau ONH Plus, merupakan program haji yang penyelenggaraannya tetap berada di bawah kuota haji nasional yang ditetapkan pemerintah Indonesia.
Untuk tahun ini, Kemenag mengalokasikan sekitar 8 persen dari total kuota haji nasional untuk jemaah Haji Khusus.
Berdasarkan data kuota haji Indonesia yang pada umumnya berkisar 221.000 jemaah, maka porsi untuk Haji Khusus adalah sekitar 17.680 orang.
Meskipun menggunakan kuota nasional, masa tunggu Haji Khusus jauh lebih pendek dibandingkan haji reguler, berkisar antara 5 hingga 9 tahun.
Dari segi biaya, estimasi untuk Haji Khusus pada tahun 2025 adalah sekitar 8.000 Dolar AS atau setara dengan kurang lebih Rp134,7 juta (dengan kurs asumsi Rp16.837 per USD per Mei 2025).
Baca Juga: Kesempatan Karir di WOM Finance Bontang! PT Swapro International Membuka Lowongan
Fasilitas yang diterima jemaah Haji Khusus umumnya lebih premium dari haji reguler, namun masih berada di bawah standar layanan Haji Furoda.
Haji Furoda: Jalur Undangan Khusus, Bisa Langsung Berangkat
Berbeda dengan Haji Khusus, Haji Furoda tidak menggunakan kuota haji nasional Indonesia.
Keberangkatan jemaah Haji Furoda bergantung pada visa mujamalah atau undangan khusus langsung dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Keistimewaan utama Haji Furoda adalah tidak adanya masa antrean; calon jemaah berpotensi untuk langsung berangkat pada tahun yang sama saat pendaftaran dan visa mujamalah berhasil diperoleh.
Karena sifatnya yang sangat eksklusif dan tidak terikat kuota nasional, biaya Haji Furoda untuk tahun 2025 sangat bervariasi tergantung paket layanan yang ditawarkan oleh masing-masing PIHK.
Estimasi biaya berada di rentang minimal Rp315 juta hingga bisa mencapai Rp966 juta atau bahkan lebih per jemaah. Fasilitas yang ditawarkan pun setara dengan biayanya, yakni layanan yang sangat eksklusif dan mewah.
Ini mencakup akomodasi di hotel berbintang lima yang berlokasi sangat dekat dengan Masjidil Haram, fasilitas transportasi premium selama di Tanah Suci, dan layanan pendampingan yang lebih intensif.
Memilih dengan Cermat
Baik Haji Khusus maupun Haji Furoda merupakan jalur resmi untuk menunaikan ibadah haji yang sah.
Baca Juga: Buruan Daftar! Permata Indonesia Cari Promotor di Bontang, Lulusan SMA/Sederajat Bisa Melamar
Calon jemaah yang memiliki kemampuan finansial lebih dan menginginkan waktu tunggu yang lebih singkat serta fasilitas yang lebih nyaman dapat mempertimbangkan kedua opsi ini.
Namun, sangat penting bagi calon jemaah untuk memilih PIHK yang memiliki reputasi baik, terdaftar resmi di Kemenag RI, dan transparan dalam memberikan informasi layanan serta biaya.
Pemerintah melalui Kementerian Agama secara berkala merilis daftar PIHK resmi yang berizin untuk menghindari praktik penipuan berkedok perjalanan haji non-reguler.
Baca Juga: PT Pesta Pora Abadi Buka Lowongan Kerja Manager Trainee di Bontang
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi legalitas PIHK sebelum melakukan transaksi.***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A