BAZNAS Tetapkan Nisab Zakat 2026 Pakai Emas 14 Karat, Komisi Fatwa MUI Beri Tanggapan

BAZNAS resmi menetapkan nisab zakat pendapatan 2026 setara 85 gram emas 14 karat. Komisi Fatwa MUI menyebut masih melakukan kajian internal terkait acuan tersebut.

M
MUI belum memberikan rekomendasi resmi kepada pihak luar, termasuk BAZNAS, terkait ukuran karat emas untuk zakat penghasilan.
MUI belum memberikan rekomendasi resmi kepada pihak luar, termasuk BAZNAS, terkait ukuran karat emas untuk zakat penghasilan. | Foto: Freepik

Portalbontang.com, Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) secara resmi telah mengeluarkan ketetapan terbaru mengenai nilai nisab zakat pendapatan dan jasa untuk tahun 2026.

Ketetapan tersebut mengatur bahwa batas minimal kewajiban zakat penghasilan adalah senilai 85 gram emas.

Bila dikonversikan, nominal tersebut setara dengan Rp91.681.728 per tahun atau sekitar Rp7.640.144 per bulan.

Baca Juga: Resmi! Komdigi Terbitkan Aturan Baru, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Main Medsos Mulai 28 Maret

Aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026.

Hal yang menjadi sorotan publik adalah penggunaan emas 14 karat (kandungan 58,33–62,49 persen) sebagai acuan dari nilai 85 gram tersebut.

Menanggapi keputusan ini, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara dan memberikan penegasan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan kajian mendalam.

Baca Juga: Kabar Duka, Musisi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Melawan Kanker Ginjal

Ia mengingatkan bahwa MUI sejatinya sudah memiliki landasan berupa Fatwa Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan.

Dalam fatwa itu disebutkan bahwa semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.

Syarat utamanya adalah penghasilan tersebut telah mencapai nisab dalam satu tahun, yakni senilai 85 gram emas.

Baca Juga: UMM Tuan Rumah Silaturahmi Aisyiyah Jatim, Serukan Semangat Ramadhan Berkemajuan dan Integritas Umat

Meskipun demikian, Komisi Fatwa MUI mengakui bahwa fatwa lama tersebut belum menyebutkan secara spesifik mengenai kadar karat emas yang menjadi acuan.

"Tetapi fatwa ini masih relevan. Keadaan harga emas yang semakin naik dan potensi berkurangnya muzaki belum menjadi illah yang kuat untuk mereview fatwa tentang zakat penghasilan," kata Kiai Miftah saat ditemui MUI Digital di ruang Komisi Fatwa MUI di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).

Kiai Miftah menegaskan bahwa hingga saat ini, MUI belum memberikan rekomendasi resmi kepada pihak luar, termasuk BAZNAS, terkait ukuran karat emas.

"Secara internal MUI masih mengkaji apakah nilai karat emas itu 24, 22, 21, atau 14 sesuai dengan keputusan Baznas" kata Kiai Miftah. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: MUI

Menu