Masuk 1 Zulhijah, Umat Islam yang Berkurban Diminta Tak Potong Rambut dan Kuku, Ini Alasannya

Berdasarkan KHGT, 1 Zulhijah jatuh pada 18 Mei 2026. Shahibul kurban disunahkan menahan diri dari memotong rambut dan kuku hingga penyembelihan selesai.

M
Sejak 18 Mei hingga penyembelihan pada 27 Mei 2026, shahibul kurban sangat dianjurkan untuk menahan diri dari memotong rambut dan kuku.
Sejak 18 Mei hingga penyembelihan pada 27 Mei 2026, shahibul kurban sangat dianjurkan untuk menahan diri dari memotong rambut dan kuku. | Foto: Freepik

Portalbontang.com, Bontang - Berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), 1 Zulhijah 1447 Hijriah telah ditetapkan jatuh pada Senin Kliwon, 18 Mei 2026 Masehi.

Dengan ketetapan tersebut, Hari Raya Iduladha atau 10 Zulhijah 1447 H akan bertepatan dengan Rabu Wage, 27 Mei 2026.

Masuknya bulan Zulhijah ini menandai dimulainya hari-hari mulia, sekaligus membawa anjuran khusus bagi umat Muslim yang berniat menjadi shahibul kurban.

Baca Juga: Syarat IPK Turun Jadi 3,00! Pendaftaran Bantuan UKT Mahasiswa Bontang Buka Hingga 10 Juni 2026

Sejak 18 Mei hingga penyembelihan pada 27 Mei 2026, shahibul kurban sangat dianjurkan untuk menahan diri dari memotong rambut dan kuku.

Aturan ini berlandaskan pada hadis riwayat Imam Muslim, di mana Rasulullah SAW bersabda: “Jika kalian melihat hilal Zulhijah, dan di antara kalian ada yang ingin berkurban, maka hendaklah dia menahan (tidak memotong) sebagian rambutnya dan kukunya.”

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menjelaskan bahwa anjuran tersebut mencakup larangan memotong rambut kepala, kumis, jenggot, hingga kuku tangan dan kaki.

Para ulama di Majelis Tarjih menegaskan bahwa kata ganti “ـه” (hu) dalam hadis tersebut merujuk kepada orang yang hendak berkurban, bukan kepada hewan kurbannya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Bontang Rampungkan 6 Titik

Oleh karena itu, hukum anjuran ini berlaku mengikat bagi shahibul kurban, baik yang melaksanakan kurban secara pribadi maupun kolektif.

Meski demikian, terdapat perbedaan pendapat ulama yang memaknai anjuran ini sebagai sunah yang sangat dianjurkan, sementara sebagian lain menilainya makruh apabila dilanggar.

Namun, mayoritas ulama sepakat bahwa memotong rambut atau kuku karena alasan kebersihan, kebutuhan, atau ketidaktahuan sama sekali tidak membatalkan ibadah kurban.

Baca Juga: Diwarnai Suasana Haru, Wawali Agus Haris Lepas 112 Jamaah Haji Bontang ke Tanah Suci

Umat Islam tidak perlu cemas berlebihan apabila terlanjur melakukannya, karena kurban tetap sah dan pahalanya tetap diharapkan diterima oleh Allah SWT.

Pada hakikatnya, anjuran menahan diri dari perkara mubah ini adalah pendidikan tentang ketundukan, kesabaran, dan pengorbanan.

Ibadah kurban bukan sekadar menyembelih hewan, melainkan menyembelih ego pribadi guna menghadirkan ketakwaan sesuai firman Allah SWT dalam QS. Al-Hajj ayat 37.

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian.” ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: Muhammadiyah.or.id

Menu