Sering Dijodohkan Saat Lebaran, Pakar UMM Jelaskan Hukum Menikahi Sepupu Menurut Al-Qur'an

Sering jadi guyonan saat Lebaran, bolehkah menikah dengan sepupu? Pakar UMM sebut hukum asalnya halal merujuk Al-Qur'an, asal tak ada hubungan sepersusuan.

M
Ilustrasi. Hukum menikahi sepupu dalam Islam ternyata memunculkan pertanyaan serius di masyarakat.
Ilustrasi. Hukum menikahi sepupu dalam Islam ternyata memunculkan pertanyaan serius di masyarakat. | Foto: Dok

Portalbontang.com, Bontang - Momen kumpul keluarga saat libur Lebaran Idulfitri kerap diwarnai berbagai candaan hangat untuk melepas rindu.

Salah satu guyonan yang paling sering muncul di tengah keriuhan keluarga besar adalah menjodohkan anak dengan sepupunya sendiri.

Meski sering dianggap sekadar candaan pengisi waktu, hukum menikahi sepupu dalam Islam ternyata memunculkan pertanyaan serius di masyarakat.

Baca Juga: Usai Libur Lebaran, Pasien RSUD Kanujoso Melonjak 40 Persen, Gubernur Kaltim Langsung Sidak Pelayanan

Dosen Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Idaul Hasanah, S.Ag., M.H.I., memberikan penjelasan komprehensif terkait hal tersebut.

Secara tegas, pakar UMM tersebut memaparkan bahwa hukum Islam pada dasarnya tidak melarang sebuah pernikahan antarsepupu.

“Dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 23 dijelaskan orang-orang yang haram dinikahi. Di situ tidak disebutkan sepupu sebagai pihak yang dilarang. Bahkan dalam Surah Al-Ahzab ayat 50 disebutkan bahwa salah satu yang halal dinikahi adalah sepupu, seperti anak dari saudara perempuan ayah atau anak dari saudara perempuan ibu,” jelasnya 24 Maret lalu yang dilansir dari rilis Humas UMM.

Walaupun dihalalkan, Idaul mengingatkan adanya kondisi spesifik yang bisa membuat pernikahan sepupu berubah menjadi haram mutlak.

Baca Juga: Libur Lebaran Usai, ASN Bontang Langsung Kena Sidak Wali Kota

Kondisi terlarang tersebut terjadi apabila kedua sepupu kandung tersebut pernah memiliki hubungan sepersusuan semasa kecil.

“Misalnya seorang anak pernah disusui oleh bibinya, sehingga sepupu memiliki hubungan sepersusuan. Itu menjadi haram untuk menikah,” ujarnya.

Selain larangan sepersusuan, pernikahan juga dilarang jika dilakukan dalam konteks poligami dengan mengumpulkan kakak beradik secara bersamaan.

Baca Juga: Idulfitri 2026: Ketum Muhammadiyah Haedar Nashir Serukan Persaudaraan Melintas Batas

Beralih ke sisi medis, kajian kontemporer sangat menganjurkan adanya pertimbangan kesehatan secara mendalam sebelum menikahi kerabat dekat.

Pernikahan antarsepupu dinilai membawa potensi risiko kelainan genetik tertentu, terutama jika terdapat riwayat penyakit turunan dalam garis keluarga.

Di sisi sosiologis, mengikat janji suci dengan keluarga dekat juga membawa risiko yang tidak kalah besar terhadap keretakan hubungan kekerabatan.

“Kalau terjadi konflik suami istri, bisa merembet menjadi konflik keluarga besar. Hubungan yang awalnya baik bisa menjadi renggang,” katanya. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: Rilis Berita

Menu