Hardiknas 2025: Bontang Dorong Transformasi Pendidikan Digital, 256 Guru Negeri Terima Laptop

Pemkot Bontang bagikan laptop ke guru negeri, dorong pendidikan berbasis digital dan karakter di momen Hardiknas 2025.

R
Hardiknas 2025: Bontang Dorong Transformasi Pendidikan Digital, 256 Guru Negeri Terima Laptop

Portalbontang.com, Bontang – Pagi itu, Jumat 2 Mei 2025, halaman Kantor Wali Kota Bontang terasa lebih khidmat dari biasanya.

Upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 berlangsung dengan penuh semangat, menghadirkan berbagai elemen masyarakat: mulai dari Forkopimda, jajaran DPRD, kepala OPD, tokoh pendidikan, akademisi, hingga para guru yang menjadi garda terdepan mencerdaskan generasi bangsa.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, bersama Wakil Wali Kota Agus Haris hadir langsung memimpin peringatan tersebut.

Baca Juga: Misteri Dibalik Perbuatan: Ketika Cara Berpikir Jadi Pengendali

Dalam amanatnya, Neni membacakan pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Abdul Mu’ti.

Pesan yang dibawakan bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan pengingat bahwa pendidikan adalah jalan panjang yang mesti diperjuangkan tanpa henti.

“Pendidikan adalah hak dasar, bukan privilese. Tugas negara adalah memastikan ia hadir bagi seluruh warga tanpa diskriminasi,” begitu petikan yang dibacakan Neni, dilansir Portalbontang.com dari Instagram @prokompim.bontang.

Dalam konteks nasional, pendidikan kini menempati posisi prioritas keempat dalam Asta Cita, strategi pembangunan Presiden untuk menciptakan Indonesia yang adil dan sejahtera.

Baca Juga: Janji Prabowo Hapus Outsourcing: Antara Harapan Buruh dan Realita Investasi

Mu’ti juga memperkenalkan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, mulai dari bangun pagi, beribadah, makan sehat, hingga kebiasaan membaca dan belajar aktif.

Transformasi ini akan dibarengi penerapan kurikulum baru seperti Deep Learning, Tes Kemampuan Akademik (TKA), hingga pengajaran Koding dan Kecerdasan Buatan (AI).

Indonesia tampaknya sedang bersiap memasuki era pendidikan digital yang lebih adaptif dan holistik.

Baca Juga: Di Hadapan Ribuan Buruh, Prabowo Janji Kaji Ulang Pajak Gaji: Kalau Gaji Kecil, Kenapa Harus Dipajaki?

Dalam semangat yang sama, Neni menyampaikan arah kebijakan Kota Bontang untuk mendukung agenda nasional tersebut.

Program WAJAR 19-21, pembiasaan membaca Alquran dan salat Duha sebelum belajar, hingga program bantuan perangkat digital untuk guru, menjadi bentuk konkret keberpihakan pada pendidikan.

“Kami telah menyiapkan pembagian laptop untuk 256 guru negeri tahun ini. Sementara untuk guru swasta, kami rencanakan pada 2026 mendatang, menyesuaikan ketersediaan anggaran,” ujar Neni.

Tak hanya itu, Pemkot juga tengah memfinalisasi peningkatan insentif bagi guru swasta TK, SD, dan SMP, sebagian melalui skema subsidi dari Pemprov Kaltim.

Baca Juga: Kirim Siswa Nakal ke Barak TNI, Dedi Mulyadi Dikritik: “Kebijakannya Belum Jelas Arah dan Kurikulumnya”

Sedangkan usulan untuk guru SMA/SMK/SLB swasta kini dalam tahap komunikasi dengan provinsi, melalui mekanisme hibah.

“Dengan adanya dukungan fasilitas dan kenaikan insentif yang diberikan, maka diharapkan agar kualitas dan produktivitas kerja para guru yang ada di Kota Bontang juga semakin meningkat,” tambah Neni.

Sebagai penutup, secara simbolis diserahkan laptop kepada 50 guru negeri sebagai perwakilan, simbol dukungan pemerintah terhadap peningkatan mutu pendidikan di Bontang.

Semangat Hardiknas bukanlah milik kementerian semata, tetapi menjadi panggilan seluruh elemen bangsa—bahwa pendidikan adalah napas kemajuan.

Baca Juga: Dikirim ke Barak Militer, Siswa Nakal di Purwakarta Diharap Pulang Jadi Anak Baik

Dan Bontang, perlahan namun pasti, tengah menjawab panggilan itu dengan langkah-langkah yang nyata. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu