PORTALBONTANG.com – Pemerintah kembali menegaskan besarnya subsidi untuk LPG 3 kg yang selama ini dinikmati masyarakat.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa harga asli gas melon tersebut sebenarnya mencapai Rp42.750 per tabung, jauh lebih tinggi dibanding harga jual eceran sekitar Rp12.750 berkat subsidi pemerintah.
“(Subsidi) LPG 3 kg ini sangat besar, harga sesungguhnya satu tabung adalah Rp42.750,” ujar Suahasil dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (6/1/2025).
Baca Juga: Finalisasi PDSS SNBP 2025 Diundur 4 Kali, Sekolah Lalai Input Data Siswa
Masyarakat tetap bisa membeli LPG 3 kg dengan harga murah karena subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Saat ini, selisih Rp30 ribu per tabung ditanggung pemerintah agar harga tetap terjangkau bagi rumah tangga dan pelaku usaha kecil.
Besarnya Subsidi LPG 3 Kg di 2024
Pemerintah mengalokasikan anggaran yang sangat besar untuk subsidi energi, khususnya LPG 3 kg. Menurut Suahasil, subsidi per tabung mencapai sekitar 70% dari harga asli.
“Realisasi belanja subsidi LPG 3 kg di 2024 adalah Rp80,2 triliun. Cukup besar kalau kita lihat, dibandingkan yang lain (BBM hingga pupuk),” jelasnya.
Jumlah penerima subsidi LPG ini mencapai 40,3 juta pelanggan, yang mayoritas terdiri dari rumah tangga dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Selain LPG, subsidi juga diberikan untuk bahan bakar minyak (BBM) dan listrik. Belanja untuk sektor perlindungan sosial ini naik dari Rp436,2 triliun pada 2023 menjadi Rp455,9 triliun pada 2024.
Baca Juga: Pemkot Bontang Percepat Pengangkatan Non-ASN Menjadi PPPK, DPRD Siap Perjuangkan
Tak hanya LPG, pemerintah juga menanggung subsidi untuk BBM jenis solar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa harga asli solar subsidi sebenarnya Rp11.950 per liter, tetapi dijual ke masyarakat hanya seharga Rp6.800 per liter.
“Lalu, siapa yang menanggung kelebihan Rp30.000 per tabung LPG 3 kg dan Rp5.150 per liter Solar? Pemerintah, melalui Belanja APBN dari pajak yang Anda bayar,” tulis Sri Mulyani dalam unggahan di Instagram resminya, @smindrawati, Rabu (8/1/2025).
Ia menekankan bahwa subsidi energi ini tidak hanya membantu kelompok masyarakat rentan, tetapi juga memberikan manfaat bagi kelas menengah, terutama yang bergantung pada energi murah untuk aktivitas sehari-hari.
Aturan Baru Penjualan LPG 3 Kg dan Pembatalannya
Baca Juga: Pemerintah Kaji Larangan Anak Pakai TikTok dan Medsos, Bill Gates: Tidak Ada Usia Ajaib
Pemerintah sempat mengeluarkan kebijakan bahwa mulai 1 Februari 2025, penjualan LPG 3 kg tidak lagi diperbolehkan melalui pengecer.
Gas melon hanya bisa dibeli di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Namun, kebijakan ini akhirnya dibatalkan oleh Presiden Prabowo Subianto setelah mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat.
Baca Juga: Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Terancam Dipangkas, Menkes: Anggaran Bisa Dikurangi
“Kemudian memproses administrasi dan lain-lain, agar pengecer sebagai agen sub-pangkalan, harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal,” kata Dasco.
Sebagai solusi, Presiden Prabowo meminta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk memastikan bahwa pengecer tetap dapat menjual LPG 3 kg selama proses pendaftaran sebagai agen sub-pangkalan berlangsung.
Keputusan ini diambil untuk menghindari kelangkaan gas melon yang bisa menghambat akses masyarakat terhadap LPG subsidi. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A