Portalbontang.com, Samarinda – Kabar baik kembali datang dari sektor perkebunan, khususnya bagi para petani kelapa sawit di Kalimantan Timur.
Pada periode 16 hingga 30 April 2025, harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di provinsi ini menunjukkan tren positif yang membangkitkan harapan.
Plt Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, Andi Siddik, dalam keterangannya pada Jumat (2/5/2025) yang dilansir Portalbontang.com dari Instagram @beritapemprovkaltim menyampaikan bahwa, “Harga TBS di Kaltim pekan ini naik di setiap kelompok umurnya.”
Baca Juga: Hardiknas 2025: Bontang Dorong Transformasi Pendidikan Digital, 256 Guru Negeri Terima Laptop
Kenaikan ini bukan terjadi begitu saja. Salah satu pemicunya adalah meningkatnya harga jual Crude Palm Oil (CPO) perusahaan yang kini mencapai Rp14.379,83, serta harga kernel atau inti sawit rerata tertimbang sebesar Rp12.164,84.
Keduanya turut mempengaruhi indeks K sebesar 89,27 persen, yang menjadi dasar perhitungan harga TBS plasma di lapangan.
Secara terperinci, harga TBS yang berlaku untuk kebun sawit plasma yang sudah bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS) adalah sebagai berikut:
Umur 3 tahun: Rp2.949,91/kg
Baca Juga: Misteri Dibalik Perbuatan: Ketika Cara Berpikir Jadi Pengendali
Umur 4 tahun: Rp3.144,63/kg
Umur 5 tahun: Rp3.164,77/kg
Umur 6 tahun: Rp3.199,13/kg
Baca Juga: Janji Prabowo Hapus Outsourcing: Antara Harapan Buruh dan Realita Investasi
Umur 7 tahun: Rp3.218,68/kg
Umur 8 tahun: Rp3.242,68/kg
Umur 9 tahun: Rp3.311,89/kg
Umur 10 tahun: Rp3.350,70/kg
Bagi petani yang tergabung dalam pola kemitraan plasma, harga ini menjadi pegangan penting.
Tidak hanya sebagai standar yang melindungi mereka dari permainan harga pasar oleh tengkulak, tapi juga memberi jaminan keberlanjutan produksi dan kesejahteraan jangka panjang.
Dalam banyak pertemuan kelompok tani sawit di pedalaman Kaltim, topik harga TBS selalu menjadi perbincangan hangat.
Tak sedikit petani yang mengeluhkan ketimpangan harga antara mereka yang bermitra dan tidak.
Maka kehadiran regulasi harga TBS berbasis indeks dan kemitraan ini layaknya secercah cahaya di tengah upaya membenahi tata niaga sawit nasional.
Sebagaimana disampaikan Andi Siddik, mekanisme penetapan harga ini terus dievaluasi dan diharapkan mendorong perusahaan untuk lebih adil dalam bermitra dengan petani, utamanya dalam pola bagi hasil dan transparansi harga.
“Semoga dengan harga yang lebih baik dan keterlibatan aktif kelompok tani dalam kemitraan plasma, kesejahteraan petani sawit di Kaltim dapat terus meningkat,” tandasnya.
Baca Juga: Dikirim ke Barak Militer, Siswa Nakal di Purwakarta Diharap Pulang Jadi Anak Baik
Sebagai catatan, data harga ini bersumber dari Dinas Perkebunan Kaltim melalui rilis resminya yang terbit per awal Mei 2025.
Update harga CPO dan TBS menjadi perhatian nasional, mengingat sektor sawit masih menyumbang devisa terbesar dalam ekspor nonmigas Indonesia.***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A