Hasil Audit KemenPPPA Keluar: Taman Tanjung Laut Bontang Bersiap Jadi Ruang Bermain Ramah Anak Standar Nasional

KemenPPPA rilis hasil audit RBRA Taman Tanjung Laut Bontang. Wawali Agus Haris berkomitmen penuhi rekomendasi demi ruang bermain aman dan inklusif bagi anak.

M
Hasil Audit KemenPPPA Keluar: Taman Tanjung Laut Bontang Bersiap Jadi Ruang Bermain Ramah Anak Standar Nasional

portalbontang.com, Bontang – Upaya Pemerintah Kota Bontang untuk menyediakan ruang publik yang aman dan nyaman bagi buah hati memasuki babak baru.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI secara resmi menyerahkan Keputusan Akhir Hasil Audit Standarisasi Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) untuk Taman Tanjung Laut, Jumat (12/12/2025).

Dalam pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Kantor Satpol PP Bontang tersebut, terungkap sejumlah catatan penting yang harus dibenahi agar taman kebanggaan warga ini benar-benar layak disebut “ramah anak”.

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menegaskan bahwa audit ini bukan sekadar formalitas mengejar sertifikat. Lebih dari itu, ini adalah bentuk tanggung jawab moral pemerintah terhadap keselamatan generasi penerus.

“Anak-anak adalah prioritas kita. Mereka harus mendapatkan ruang yang aman, sehat, dan bebas dari akses yang membahayakan. Pemkot Bontang berkomitmen menjalankan seluruh rekomendasi auditor tanpa terkecuali,” tegas Agus Haris di hadapan tim auditor dan jajaran OPD.

Fokus pada Keamanan dan Inklusivitas


Proses audit yang ketat telah berlangsung sejak September 2025, memuncak pada verifikasi lapangan selama empat hari (9-12 Desember). Tim auditor KemenPPPA, yang dipimpin oleh Eti Sri Nurhayati dan Marini Widowati, menyisir setiap sudut taman untuk menilai aspek keamanan, aksesibilitas, dan kenyamanan.

Marini Widowati, selaku Lead Auditor, memaparkan temuan yang meliputi sisi positif dan hal-hal yang perlu perbaikan segera (ketidaksesuaian).

Beberapa rekomendasi teknis yang menjadi sorotan antara lain:

  • Perbaikan Wahana: Penyelesaian instalasi wahana multifungsi agar aman digunakan.
  • Informasi Publik: Pemasangan papan informasi cara penggunaan wahana untuk mencegah kecelakaan.
  • Edukasi & Literasi: Pengembangan pojok baca mobile dan pelabelan flora-fauna sebagai media belajar alam.
  • Zonasi Aktivitas: Penertiban aktivitas orang dewasa yang tidak sesuai peruntukan di area bermain anak.

“Bontang memiliki potensi besar dengan keanekaragaman flora-fauna lokal di taman yang bisa diolah jadi media belajar. Namun, aspek pemeliharaan fasilitas harus diperkuat,” ujar Marini.

Suara Anak Bontang Didengar


Yang menarik, proses ini tidak hanya melibatkan birokrat. Forum Anak Bontang turut dilibatkan aktif untuk menyuarakan kebutuhan mereka secara langsung.

Mereka menekankan pentingnya fasilitas yang inklusif, artinya ramah bagi anak penyandang disabilitas. Selain itu, mereka meminta agar wahana yang sudah rusak segera diganti atau diperbaiki demi mencegah cedera.

Eti Sri Nurhayati dari KemenPPPA mengapresiasi langkah cepat Pemkot Bontang. Menurutnya, status Bontang sebagai Kota Layak Anak (KLA) kategori Utama memang menuntut standar pengelolaan ruang publik yang lebih tinggi.

“Bermain adalah bagian dari pendidikan. Kami melihat kolaborasi lintas sektor di sini, mulai dari DLH, Dishub, hingga BPBD sangat solid dalam merespons masukan,” kata Eti.

Menuju Indonesia Emas 2045


Menutup pertemuan, Agus Haris menyatakan bahwa pembenahan Taman Tanjung Laut sejalan dengan visi besar menuju Indonesia Emas 2045. Ruang bermain yang berkualitas dipercaya dapat menstimulasi karakter, kreativitas, dan kemampuan sosial anak.

“Bontang adalah kota heterogen. Taman ini harus jadi tempat yang merekatkan kerukunan sejak usia dini, sekaligus tempat bermain yang bebas dari rasa was-was orang tua,” pungkas Wawali.

Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara komitmen perbaikan dan penyerahan cendera mata berupa buku kehati kepada tim auditor, sebagai simbol tekad Bontang menjaga kelestarian lingkungan bagi anak cucu. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: PPID Setda Bontang

Menu