Hattrick! Bontang Kembali Dinobatkan Jadi Kota Informatif se-Kaltim untuk Ketiga Kalinya

Untuk ketiga kalinya, Bontang kembali raih predikat Kota Informatif Terbaik 1 di Kaltim. Pemkot juga borong tiga penghargaan bergengsi lainnya.

M
Hattrick! Bontang Kembali Dinobatkan Jadi Kota Informatif se-Kaltim untuk Ketiga Kalinya

Portalbontang.com, Samarinda – Pemerintah Kota Bontang kembali menegaskan dominasinya dalam hal keterbukaan informasi publik dengan mencetak “hattrick” atau kemenangan untuk ketiga kalinya sebagai Kota Informatif Terbaik 1 se-Kalimantan Timur.

Penghargaan bergengsi ini diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, pada Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim di Pendopo Odah Etam, Samarinda, Jumat (3/10/2025) malam.

Tak hanya menjadi yang terbaik di kategori utama, Bontang juga memborong tiga penghargaan bergengsi lainnya, membuktikan komitmen transparansi yang merata di berbagai lini institusi.

Tiga kategori tambahan yang dimenangkan adalah:

Terbaik 1 Kategori Yudikatif: Pengadilan Agama Kota Bontang

Terbaik 1 Kategori Perangkat Daerah: BKPSDM Kota Bontang & Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bontang

Terbaik 1 Kategori Vertikal: Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bontang

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, mengungkapkan rasa syukurnya atas pencapaian konsisten yang berhasil dipertahankan sejak tahun 2020.

“Alhamdulillah, Bontang kembali dipercaya menjadi yang terbaik. Ini berkat komitmen pimpinan daerah bersama jajaran birokrasi hingga tingkat RT dalam memberikan pelayanan yang transparan kepada masyarakat,” ucap Agus Haris usai menerima penghargaan dari Wakil Gubernur Kaltim, Seno Adji, dilansir Portalbontang.com dari situs resmi PPID Kota Bontang.

Meski telah meraih predikat puncak, Agus Haris menegaskan bahwa Pemkot Bontang tidak akan berpuas diri.

Ia berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk memastikan ketersediaan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat,” ujarnya, sebagaimana dilaporkan dari arena penganugerahan. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: PPID Kota Bontang

Menu