Hayao Miyazaki Murka! Tren AI Gaya Ghibli di ChatGPT Dinilai Menghina Seni dan Kehidupan

Hayao Miyazaki sebut AI ChatGPT sebagai penghinaan seni. Tren gambar Ghibli AI picu kontroversi dan isu hak cipta.

R
Hayao Miyazaki Murka! Tren AI Gaya Ghibli di ChatGPT Dinilai Menghina Seni dan Kehidupan

Portalbontang.com, Bontang – Sebuah tren viral yang tengah mengguncang media sosial Indonesia memunculkan perdebatan sengit di kalangan pecinta seni.

Fitur terbaru dari OpenAI dalam ChatGPT-4o yang memungkinkan pengguna menghasilkan gambar bergaya khas Studio Ghibli mendadak jadi sorotan publik.

Pengguna berbondong-bondong memanfaatkan fitur tersebut untuk mengubah swafoto mereka, potret hewan peliharaan, hingga tokoh publik ke dalam visual ala animasi ikonik Jepang tersebut.

Baca Juga: Dipecat Lagi! Sandi Butar Butar Diberhentikan Damkar Depok Usai Rentetan SP, Dulu Viral Bongkar Dugaan Korupsi

Namun, di balik kehebohan warganet, kritik tajam datang dari sosok legendaris dunia animasi: Hayao Miyazaki, salah satu pendiri Studio Ghibli.

Sang maestro yang telah membesarkan karya seperti Spirited Away dan My Neighbor Totoro menyatakan bahwa penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam karya seni adalah bentuk penghinaan terhadap kehidupan dan nilai artistik.

“Saya tidak akan pernah menerapkan teknologi seperti ini (AI) ke karya-karya saya. Saya pikir teknologi AI ini adalah penghinaan terhadap kehidupan dan seni,” tegas Miyazaki dalam pernyataan yang dikutip Jumat, 4 April 2025.

Miyazaki memang sejak lama dikenal sebagai penentang keras AI dalam proses kreatif.

Baca Juga: Salat Idulfitri di Stadion Bessai Berinta Bontang Banjir Jemaah, Wawali Turut Hadir

Dalam wawancara dan dokumentasi sebelumnya, ia kerap menyatakan bahwa AI mungkin bisa meniru bentuk dan gerakan, namun tidak akan pernah mampu menangkap emosi manusia yang menjadi inti dari karya seni yang sejati.

Bagi seniman kelahiran Tokyo ini, seni adalah refleksi pengalaman manusia, bukan sekadar produk algoritma.

Sikap Miyazaki ini bukan hal baru. Pada 2016, ia pernah mengecam sebuah demo AI dari Dwango Artificial Intelligence Laboratory yang menampilkan makhluk tanpa kepala berjalan aneh hasil algoritma.

Baca Juga: Kado Lebaran dari Pertamina: Harga BBM Non-Subsidi Turun Jelang Mudik Idulfitri

Alih-alih terkesima, ia menyebut hasil tersebut “menyedihkan” dan mempertanyakan apakah para pengembangnya memahami makna kehidupan.

Tren gambar Ghibli AI juga memunculkan kekhawatiran soal pelanggaran hak cipta.

Di Jepang, hukum memang mengizinkan penggunaan karya seni sebagai data pelatihan untuk AI guna mendukung inovasi.

Namun, sejumlah pakar hukum menilai bahwa apabila hasil gambar AI terlalu mirip dengan karya berhak cipta, maka hal itu bisa tergolong pelanggaran.

Baca Juga: Jelang Lebaran, BPH MIgas Jamin Pasokan BBM Aman

Apalagi, gaya khas Studio Ghibli sangat mudah dikenali dari goresan visual dan nuansa emosionalnya yang mendalam.

Perdebatan ini mencerminkan kekhawatiran lebih luas di era digital: apakah teknologi seharusnya meniru seni ataukah justru mereduksi nilai-nilai kreatif yang diwariskan para maestro?

Terlepas dari perkembangan teknologi AI yang begitu cepat, sentuhan manusia dalam karya seni sejatinya masih memegang tempat yang istimewa.

Tren penggunaan AI dalam seni bukan hanya memicu debat etika dan estetika, tapi juga polemik hukum global.

Baca Juga: Jajaran iPhone 16 Resmi Meluncur 11 April 2025 di Indonesia, Dilengkapi Kecerdasan Buatan dan Kamera Pro Tingkat Tinggi

Tahun lalu, sejumlah seniman digital di Amerika Serikat menggugat perusahaan AI karena karya mereka digunakan tanpa izin sebagai data pelatihan. Kasus ini masih berlangsung dan dipantau ketat oleh industri kreatif dunia.

Di Indonesia sendiri, diskursus seputar legalitas dan etika penggunaan AI dalam seni mulai hangat dibahas, terutama seiring meningkatnya penggunaan AI tools oleh kreator lokal di TikTok, Instagram, dan platform digital lainnya. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu