Hizbullah Luncurkan Serangan Roket dan Drone ke Militer Israel di Utara

Hizbullah menyerang tiga posisi militer Israel di utara dengan roket dan drone, melukai dua orang di Metula.

R
Hizbullah Luncurkan Serangan Roket dan Drone ke Militer Israel di Utara

PORTAL BONTANG – Hizbullah meluncurkan roket dan pesawat nirawak pada Rabu (30/10) ke tiga posisi militer Israel utara, termasuk dekat Haifa dan Acre, dalam operasi yang diklaim berhasil melewati pertahanan Israel.

“Serangan gabungan menggunakan roket canggih dan sejumlah pesawat nirawak ini menargetkan sasaran dengan akurat,” ungkap kelompok yang didukung Iran itu dalam pernyataannya, sebagaimana dilaporkan oleh AFP, dilansir Portalbontang.com dari VOA Indonesia.

Sementara itu, kantor berita AP melaporkan bahwa ledakan dan asap terlihat di atas pelabuhan Haifa setelah roket ditembakkan dari wilayah Lebanon.

Baca Juga: Senyum Tom Lembong Saat Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Ini Perjalanan Kariernya di Pemerintahan RI

Militer Israel melaporkan bahwa 50 proyektil telah ditembakkan oleh Hizbullah ke arah Israel.

Dua warga di Metula terluka akibat pecahan roket, dengan satu korban mengalami luka serius, demikian disampaikan juru bicara Rumah Sakit Rambam yang merawat mereka.

Sejak 8 Oktober 2023, Hizbullah telah menembakkan ribuan roket ke Israel sebagai solidaritas terhadap Hamas, yang memulai serangan lintas perbatasan dari Gaza.

Pada Rabu yang sama, masyarakat Israel juga mengantar jenazah Sersan Satu Naor Haimov, yang tewas sehari sebelumnya dalam pertempuran di Gaza utara.

Baca Juga: Cara Mengirim Video Sekali Lihat di Telegram: Tutorial Lengkap & Praktis

Kematian prajurit 22 tahun itu terjadi di tengah operasi udara dan darat Israel yang menargetkan militan Hamas di kawasan tersebut. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu