Honorer Pemprov Kaltim Full Senyum, Pj Gubernur Minta THR Sudah Cair H -7 Lebaran, Segini Besarannya

Pj Gubernur Kaltim meminta THR untuk tenaga honorer Pemprov Kaltim segera dicairkan, segini besaran yang diterima.

R
Honorer Pemprov Kaltim Full Senyum, Pj Gubernur Minta THR Sudah Cair H -7 Lebaran, Segini Besarannya

PORTAL BONTANG – Jelang perayaan hari raya Idul Fitri 1445 H, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi sesuatu yang sangat dinantikan oleh para pekerja, termasuk tenaga honorer atau non-ASN di setiap instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).

Akmal Malik, Pj Gubernur Kaltim, memastikan bahwa tenaga honorer di Pemprov Kaltim akan menerima THR menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024.

Ia telah menandatangani surat edaran mengenai pemberian insentif hari raya (IHR) untuk pegawai non-ASN atau honorer di Pemprov Kaltim.

 Baca Juga: Tata Cara Iktikaf sesuai Al Quran dan Sunah, Pengertian, Waktu, Syarat, dan Amalan yang Dilakukan

Surat edaran tersebut, dengan nomor SE 900.1.3/7667/III-BPKAD/2024, memberikan petunjuk teknis tentang pemberian IHR untuk Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada tahun 2024.

“Saya telah menandatangani surat edaran tersebut agar pembayaran dapat dilakukan secepatnya. Jika memungkinkan, seminggu sebelum hari raya, pembayaran sudah harus dilakukan!” ujar Akmal Malik pada Kamis lalu, 28 Maret 2024, dikutip Portalbontang.com dari Instagram @beritapemprovkaltim.

Surat tersebut menjelaskan bahwa THR akan diberikan kepada semua pegawai non-ASN di Pemprov Kaltim yang memenuhi kriteria tertentu.

Baca Juga: Basri Rase Resmi Tutup Festival Tabuh Bedug 1445 H, Berikut Daftar Pemenang Lomba Gebyar Ramadhan BKPRMI

Seperti Warga Negara Indonesia (WNI) yang diangkat oleh pejabat berwenang dan telah menandatangani kontrak kerja.

Pendanaan untuk IHR berasal dari APBD dan jumlah besaran THR yang diberikan setara dengan nilai kontrak atau gaji bulanan.

Akmal Malik juga mengingatkan perusahaan untuk membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh paling lambat H-7 sebelum hari raya, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran Menaker RI Nomor: M/2/HK.04/III/2024.

Baca Juga: Kapolres Bontang Sidak SPBU, Hindari Praktik Curang, Awasi Manipulasi Meteran BBM

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, mengatakan pihaknya akan terus memantau pemberian THR keagamaan dan segera membuka posko pengaduan THR.

Posko ini dapat digunakan oleh pegawai jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.

“Kami masih menunggu surat edaran gubernur kepada bupati dan walikota dan segera membuka posko pengaduan THR. Kami akan berkoordinasi dengan kabupaten dan kota untuk memastikan perusahaan telah membayar THR kepada karyawan mereka paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, secara penuh dan tidak dicicil,” kata Rozani. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu