PORTAL BONTANG – Makan sahur merupakan tahapan sebelum memulai ibadah puasa.
Selain agar tubuh memiliki energi yang cukup selama menjalani puasa, makan sahur juga memiliki beberapa keutamaan.
Lalu, bagaimana hukum makan sahur saat waktu sudah imsak? Berikut ini penjelasannya yang dikutip Portalbontang.com dari situs resmi NU, Sabtu 16 Maret 2024.
Baca Juga: BCC Gelar Ramadhan Kreatif Market 2024, Alternatif Ngabuburit selama Ramadhan di Bontang
Dalam melakukan sahur, Rasulullah saw menganjurkan umat Islam agar mengakhirkannya mendekati waktu Subuh.
وعن أبي ذر أن النبي ﷺ كان يقول: لا تزال أمتي بخير ما أخروا السحور وعجلوا الفطر
Artinya, “Dari Abu Dzar, sungguh Nabi Muhammad saw bersabda, “Umatku akan selalu di limpahkan kebaikan ketika mengakhirkan sahur dan menyegerakan berbuka.” (HR Ahmad).
Baca Juga: Kumpulan Hadits Lemah tentang Ramadhan, Salah Satunya Tidur saat Puasa Bernilai Ibadah
Sekilas ketika sahur diakhirkan, akan muncul permasalahan karena berdekatan dengan terbit fajar. Sedangkan puasa dimulai seketika itu juga.
Imam As-Syafi’i dalam kitabnya Al-Umm menganjurkan orang yang akan berpuasa agar menghentikan makan sahur sebagai bentuk kehati-hatian ketika waktu sudah berdekatan terbit fajar. (Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, Al-Umm, [Beirut, Darul Fikr: 1990], juz II, halaman 105).
Lebih lugas dalam kitab I’anatut Thalibin Sayyid Bakri menjelaskan, makan di saat waktu imsak hukumnya makruh.
Baca Juga: 3 Keutamaan Waktu Sahur, Jangan Lewatkan Selama Puasa
Ia menjelaskan:
قوله لأن الأصل بقاء الليل) علة لجواز الأكل في صورة الظن وصورة الشك (قوله لكن يكره) أي لكن يكره الأكل
Artinya, “(Pada dasarnya malam masih ada) ini menjadi illat hukum bolehnya makan dalam dugaan dan keraguan. (Tetapi) makan ketika itu (makruh)”. (Utsman bin Muhammad Syatha Al-Bakri, I‘anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005], juz II, halaman 265).
Baca Juga: Basri Rase Resmikan Jembatan Pontianak di Telihan: Pengaruh Positif ke Pengendalian Banjir Bontang
Makan di saat waktu imsak sejatinya tetap diperbolehkan, akan tetapi dihukumi makruh.
Jika tidak ada imsak, seseorang hanya sebatas berprasangka mengenai terbitnya fajar.
Memerhatikan imsak menjadi sangat penting. Sebab, banyak masyarakat yang masih menganggap bahwa sahur masih diperbolehkan tatkala azan Subuh berlangsung.
Baca Juga: Tidak Semua Jabatan ASN, DPR Sebut TNI-Polri Hanya Bisa Isi Eselon 1 dan Pemerintah Pusat
Padahal, jarak antara terbitnya fajar hingga azan Subuh kadang sekitar 15 – 10 menit.
Di waktu tersebut jelas sudah tidak diperbolehkan melakukan hal-hal yang diharamkan puasa termasuk makan.
Walhasil, makan di saat imsak hukumnya makruh. Ketika peringatan imsak dikumandangkan, seyogianya orang yang akan berpuasa menghentikan santap sahurnya. Wallahu a’lam. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A