Hukuman Pidana atas Kasus Perselingkuhan dalam Rumah Tangga, Ini Penjelasannya

Ramai kasus pembunuhan terhadap pria yang diduga selingkuh dengan istri pelaku terjadi di Lampung. Jadikan ini pelajaran dalam rumah tangga

R
Hukuman Pidana atas Kasus Perselingkuhan dalam Rumah Tangga, Ini Penjelasannya

PORTAL BONTANG – Wawan Kurniawan (25) tidak pernah menyangka bahwa ajakan kencan dari Novi Dwi Ramadanti (21) akan berujung maut.

Suami Novi, Adi Kurniawan (24), menghabisi nyawa Wawan dengan cara membekap dan memukulnya menggunakan balok, yang menyebabkan Wawan meninggal dunia.

Insiden pembunuhan ini terjadi di Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Baca Juga: Cara Mengetahui Isi Chat WhatsApp yang Dihapus Sebelum Dibaca

Menurut Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aolia Afrat, kejadian tersebut bermula dari sebuah pesan singkat yang berisi ajakan kencan.

“Korban (Wawan) mengirim pesan kepada pelaku NDR (Novi). Pesan itu terbaca oleh suaminya yakni AK (Adi). Pesan itu berisikan ajakan untuk kencan,” ungkap Afrat kepada wartawan pada Jumat, 13 September 2024.

Afrat menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini adalah asmara. Novi dan Wawan diketahui pernah menjalin hubungan asmara yang memicu kemarahan Adi.

“Antara korban dan pelaku NDR yang merupakan istri dari pelaku AK ini ada hubungan asmara. Jadi AK membuat rencana untuk membunuh korban,” tambah Afrat. “Korban ini juga pernah berhubungan badan dan itu diketahui oleh suaminya ini, sehingga hal itu yang membuat pelaku marah,” ujarnya.

Baca Juga: WhatsApp Makin Seru: Fitur Mention Kini Hadir di Status!

Kasus ini menjadi cerminan betapa seriusnya dampak perselingkuhan dalam rumah tangga. Kejadian di Lampung ini juga bisa menjadi pelajaran bagi pasangan suami istri agar bersama-sama menghindari perilaku perselingkuhan.

Faktor-Faktor Penyebab Perselingkuhan

Menurut penelitian akademisi UPB pada tahun 2024, terdapat lima faktor utama penyebab perselingkuhan yang perlu diwaspadai oleh pasangan suami istri:

Baca Juga: Yayasan Vidatra Buka Lowongan Guru Olahraga dan Guru Fisika di Bontang

  1. Komunikasi yang Buruk

    Kurangnya komunikasi dapat memicu perasaan kesepian dan ketidaknyamanan di antara pasangan, yang pada akhirnya bisa menjadi pemicu perselingkuhan.

  2. Tidak Menjaga Keharmonisan

    Keluarga yang tidak harmonis sering kali ditandai dengan pertengkaran dan kekerasan, yang bisa meningkatkan risiko perselingkuhan.

  3. Permasalahan Ekonomi

    Kesulitan ekonomi dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan dalam rumah tangga. Tanpa adanya pemahaman dan dukungan dari pasangan, masalah ini bisa mendorong salah satu pihak mencari dukungan dari pihak lain.

    Baca Juga: PT. Kaltim Medika Utama Buka Lowongan untuk Apoteker di Bontang

  4. Kalah dengan Ego Sendiri

    Sikap egois dalam hubungan dapat menyebabkan konflik dan mengikis ikatan emosional, membuka peluang terjadinya perselingkuhan.

  5. Membiarkan Hadirnya Orang Ketiga

    Pasangan yang tidak menjaga batas dan membiarkan orang ketiga masuk ke dalam hubungan berisiko besar menghadapi masalah perselingkuhan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Bintang Harapan Buka Rekrutmen Tenaga Terapis di Bontang

Hukuman Pidana untuk Kasus Perselingkuhan

Menurut hukum perkawinan di Indonesia, seperti yang diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Namun, dalam praktiknya, godaan dan tantangan, termasuk kehadiran pihak ketiga, dapat menyebabkan perselingkuhan dan keretakan rumah tangga.

Pasal 284 Ayat (1) KUHP memberikan ancaman pidana penjara selama sembilan bulan bagi suami atau istri yang terbukti melakukan perselingkuhan, yang dapat dilaporkan oleh pihak yang dirugikan kepada pihak kepolisian. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu