Portalbontang.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan baru mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Setiap Hari Rabu, yang telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
“Sangat bagus, kita harus biasakan menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu,” kata Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian Sekretariat DPRD DKI Jakarta, Mukholik Maswi, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 28 April 2025.
Berdasarkan Ingub tersebut, ASN DKI Jakarta dianjurkan memakai moda transportasi umum seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodetabek, KRL Jabodetabek, kereta bandara, Jaklingko, bus, angkot reguler, kapal, hingga angkutan antar-jemput karyawan.
Namun, aturan ini tidak bersifat mutlak bagi seluruh ASN. Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian kepada beberapa kategori pegawai, yaitu:
1. ASN dengan kondisi sakit,
2. ASN yang sedang hamil,
Baca Juga: Pengacara Bawa Senpi Saat Kecelakaan di Jakpus, Polisi: Alasan Pertahanan Diri Usai Diteror
3. ASN penyandang disabilitas, dan
4. Petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.
“Dikecualikan dari penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh pegawai pemerintah provinsi daerah khusus ibu kota Jakarta pada setiap hari Rabu, bagi pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu,” demikian tertulis dalam Instruksi Gubernur tersebut.
Baca Juga: Pengacara Tersandung Kasus Senpi Usai Senggolan dengan Angkot di Jakarta Pusat, Begini Kronologinya
Sebagai bentuk verifikasi, ASN yang menggunakan transportasi umum wajib melakukan swafoto (selfie) dan mengunggahnya melalui Google Form atau platform lain sesuai kebijakan masing-masing unit kerja.
Sebagai informasi tambahan, langkah ini sejalan dengan upaya Pemprov DKI Jakarta mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Berdasarkan data IQAir, indeks kualitas udara di Jakarta pada April 2025 masih menunjukkan tingkat polusi PM2.5 yang tinggi, rata-rata 4–5 kali di atas standar WHO untuk udara bersih. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A