Isu Merger Grab-GoTo Mencuat, Pakar dan Pejabat Ungkap Kekhawatiran Soal Ini

Isu merger Grab-GoTo: Wamenaker & Rhenald Kasali soroti dampak ke ekonomi, data, & nasib UMKM RI. Perlu intervensi negara?

R
Isu Merger Grab-GoTo Mencuat, Pakar dan Pejabat Ungkap Kekhawatiran Soal Ini

Portalbontang.com, Jakarta – Wacana penggabungan usaha (merger) antara perusahaan teknologi Grab yang berbasis di Singapura dengan perusahaan teknologi asal Indonesia, GoTo, tengah menjadi perbincangan hangat di Tanah Air.

Kedua entitas ini dikenal luas sebagai penyedia platform layanan transportasi daring hingga pengiriman barang dan jasa keuangan digital.

Grab memiliki kantor pusat di Singapura, sementara GoTo merupakan hasil merger dua raksasa teknologi Indonesia, Gojek dan Tokopedia.

Baca Juga: Pengedar Sabu di Permukiman Tanjung Laut Indah Bontang Diringkus Polisi

Sejumlah tokoh publik mulai menyuarakan pandangannya terkait rumor ini. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Immanuel Ebenezer (Noel), termasuk yang memberikan perhatian khusus terhadap potensi dampak merger tersebut bagi kepentingan nasional.

Noel menilai bahwa akuisisi atau merger yang mengarah pada dominasi asing dapat merugikan Indonesia, terutama terkait meningkatnya aliran dana ke luar negeri.

“Kalau Gojek menyerah ke Grab, itu bukan Indonesia lagi, tapi Singapura. Nanti uangnya dibawa ke luar, ke sana, tanpa regulasi kita,” terang Noel dalam pernyataan resminya yang diterima pada Rabu (14/5/2025).

Senada dengan Wamenaker, pengusaha sekaligus pengamat ekonomi terkemuka, Rhenald Kasali, turut menyoroti peran vital GoTo bagi ekosistem ekonomi digital dan masyarakat Indonesia secara luas.

Baca Juga: Hadapi Ancaman AI dan Disinformasi, Menkomdigi Meutya Minta Dewan Pers Baru Jaga Kualitas Jurnalisme

Dalam analisisnya, Rhenald menekankan besarnya jangkauan pasar GoTo di dalam negeri.

“Jangan lupa, GoTo ini menyangkut kepentingan banyak orang di Indonesia, karena marketnya lebih dari 200 juta orang, bahkan ada yang menyebut 270 juta, berarti kan hampir seluruh rakyat Indonesia ini,” kata Rhenald sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Rhenald Kasali yang tayang pada Kamis (15/5/2025).

Lebih lanjut, Rhenald memaparkan skala ekosistem digital yang telah dibangun GoTo, yang mencakup jutaan mitra pengemudi dan pelaku UMKM.

Baca Juga: Komaruddin Hidayat Resmi Pimpin Dewan Pers 2025-2028, Soroti Tantangan Kualitas Jurnalisme dan Kemerdekaan Pers

“Sehingga kemudian, membangun digital ekosistem yang sangat luas, yang menyangkut sekitar 3,1 juta driver ojol terdaftar bersama dengan 20,1 juta pelaku usaha UMKM,” sambungnya.

Menurut Rhenald Kasali, potensi merger Grab-GoTo tidak hanya berdampak pada aspek bisnis semata, tetapi juga menyentuh isu-isu strategis nasional, termasuk lapangan kerja dan stabilitas ekonomi.

“Menyangkut kepentingan kebanggaan nasional, soal kepentingan data, soal lapangan kerja, dan jaring pengaman ekonomi nasional,” terangnya.

Ia pun mempertanyakan peran negara dalam mengawal isu-isu strategis tersebut.

Baca Juga: Jokowi Sebut Meme AI Mahasiswi ITB Kebablasan, Ingatkan Publik Soal Batasan Demokrasi

“Bukankah dalam setiap hal yang menyangkut keempat hal strategis itu, negara biasanya turun tangan?” tutup Rhenald dalam pernyataannya.

Hingga saat ini, isu merger Grab-GoTo masih sebatas rumor dan belum ada pernyataan resmi dari kedua perusahaan maupun regulator terkait seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Namun, perhatian dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan pakar ekonomi, mengindikasikan signifikansi isu ini terhadap lanskap ekonomi digital Indonesia.

Sebagai informasi, GoTo sendiri memiliki kontribusi signifikan terhadap PDB Indonesia, yang menurut beberapa studi independen sebelum tahun 2025, mencapai triliunan rupiah dan mendukung jutaan lapangan pekerjaan informal dan UMKM. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu