Jadwal Imsak 2 Ramadhan 1445 H Wilayah Bontang, Versi Muhammadiyah dan Pemerintah

Berikut adalah jadwal Imsak 2 Ramadhan 1445 H wilayah Bontang dan sekitarnya, versi Muhammadiyah dan Pemerintah.

R
Jadwal Imsak 2 Ramadhan 1445 H Wilayah Bontang, Versi Muhammadiyah dan Pemerintah

PORTAL BONTANG – Ramadhan, bulan suci yang ditunggu-tunggu oleh umat Islam di seluruh dunia, telah tiba.

Di Indonesia, khususnya di wilayah Bontang dan sekitarnya, umat Islam mempersiapkan diri untuk menjalankan ibadah puasa.

Salah satu hal yang penting untuk diketahui adalah jadwal imsak 2 Ramadhan 1445 H di wilayah Bontang dan sekitarnya.

Baca Juga: UNRWA Sebut Israel Intimidasi Karyawannya untuk Buat Tuduhan Palsu Terkait dengan Hamas

Ramadhan adalah bulan penuh berkah, di mana umat Islam di seluruh dunia berpuasa dari fajar hingga matahari terbenam.

Ini adalah waktu untuk merenung, berdoa, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Selain itu, Ramadhan juga adalah waktu untuk berbagi dan membantu mereka yang membutuhkan.

Baca Juga: MUI Tegaskan Dukung Boikot Produk Pro Israel, Imbau Pedagang Tak Jual Produk Zionis: Kurma itu Halal, tapi Bisa Jadi Haram

Dengan mempersiapkan diri dengan baik, termasuk mengetahui jadwal imsak dan Subuh, umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan lancar dan maksimal.

Pada 2 Ramadhan 1445 H, ada perbedaan berdasarkan versi Muhammadiyah dan pemerintah.

Di versi Muhammadiyah, 2 Ramadhan yang jatuh pada 12 Maret 2024, Imsak jatuh pada pukul 05.01 Wita, Subuh pada pukul 05.11 Wita, dan Mahgrib pada 18.27 Wita.

Baca Juga: Arab Saudi Mulai Ramadhan 1445 H Hari Ini, 11 Maret 2024

Sementara versi Pemerintah, 2 Ramadhan jatuh pada 13 Maret 2024, waktu Imsak jatuh pada 04.52 Wita, Subuh adalah pukul 05.02 Wita, dan Maghrib pada 18.26 Wita.

Jadwal ini penting untuk diketahui agar umat Islam dapat mempersiapkan diri sebelum waktu imsak tiba.

Dengan demikian, Anda dapat mengawali puasa dengan sahur yang cukup dan tepat waktu. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu