Januari 2025 Catat Suhu Terpanas, Ilmuwan Kaget: Fenomena La Nina Gagal Mendinginkan Bumi

Januari 2025 mencatat suhu terpanas dalam sejarah, mengejutkan ilmuwan karena fenomena La Nina gagal menurunkan suhu global.

R
Januari 2025 Catat Suhu Terpanas, Ilmuwan Kaget: Fenomena La Nina Gagal Mendinginkan Bumi

PORTALBONTANG.COM, Bontang – Serangkaian rekor suhu global terus berlanjut meskipun La Nina, fenomena yang biasanya mendinginkan kawasan Pasifik tropis, masih berlangsung.

Copernicus Climate Change Service, lembaga pemantau iklim Uni Eropa, mengungkapkan bahwa Januari 2025 mencatat suhu permukaan tertinggi dalam sejarah, dengan kenaikan 1,75°C di atas tingkat praindustri.

“Januari 2025 adalah bulan mengejutkan lainnya, melanjutkan tren suhu ekstrem yang terjadi selama dua tahun terakhir. Copernicus akan terus memantau suhu laut dan dampaknya terhadap perubahan iklim sepanjang tahun ini,” kata Samantha Burgess dari European Centre for Medium-Range Weather Forecast.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Atur UMKM, Wajib Punya NIB untuk Beli LPG 3 Kg Bersubsidi

Ilmuwan Bingung, Mengapa Suhu Tetap Tinggi?

Sebelumnya, para ilmuwan memperkirakan bahwa suhu global akan mulai mereda setelah puncak El Nino pada Januari 2024 dan beralih ke fase pendinginan La Nina. Namun, realitasnya berkata lain—suhu global tetap tinggi atau bahkan mendekati rekor.

“Inilah yang cukup mengejutkan, kita tidak melihat efek pendinginan atau setidaknya perlambatan sementara pada suhu global seperti yang diperkirakan sebelumnya,” ujar Julien Nicolas, ilmuwan iklim di Copernicus, dikutip dari The Guardian.

Menurut para ahli, setiap kenaikan suhu di atas 1,5°C berisiko memperburuk cuaca ekstrem, termasuk gelombang panas, hujan lebat, hingga kekeringan yang semakin sering terjadi.

Baca Juga: Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Tanpa Daftar Online, Masyarakat Bisa Datang Langsung

Suhu Laut Masih di Titik Tertinggi

Pengamatan menunjukkan bahwa suhu permukaan laut tetap sangat tinggi sepanjang 2023 dan 2024, yang berdampak besar pada sistem iklim global.

Data dari Copernicus mencatat bahwa Januari 2025 merupakan bulan dengan suhu laut tertinggi kedua dalam sejarah pencatatan.

Baca Juga: Kang Gobang Meninggal karena Angin Duduk? Kenali Gejala dan Cara Mencegahnya

“Yang membingungkan adalah mengapa suhu tetap setinggi ini,” kata Nicolas yang dikutip dari The Guardian.

Para ilmuwan sepakat bahwa aktivitas manusia, khususnya pembakaran bahan bakar fosil, menjadi faktor utama pemanasan global jangka panjang.

Namun, mereka juga masih mencari tahu faktor tambahan yang menyebabkan suhu tetap panas meskipun ada variabilitas iklim alami.

Beberapa hipotesis yang sedang diteliti meliputi:

  • Pengurangan emisi sulfur dari industri pengiriman, yang mengurangi pembentukan awan reflektif yang biasanya membantu memantulkan sinar matahari.
  • Berubahnya pola awan rendah, yang memungkinkan lebih banyak panas matahari mencapai permukaan bumi.

Namun, penelitian lebih lanjut masih diperlukan untuk memastikan hipotesis ini.

Baca Juga: Harga Asli LPG 3 Kg Ternyata Rp42.750 per Tabung, Menkeu Sri Mulyani: Pemerintah Tanggung Selisihnya

Indonesia Juga Alami Peningkatan Suhu

Kenaikan suhu global juga berdampak pada Indonesia. BMKG melaporkan bahwa Januari 2025 mencatat anomali suhu udara rata-rata sebesar 0,20°C, menjadikannya rekor ke-11 tertinggi sejak pencatatan dimulai pada 1981.

Di berbagai wilayah Indonesia, suhu udara rata-rata per stasiun menunjukkan anomali positif.

Bandung mencatat peningkatan tertinggi sebesar 1,2°C, sementara Samarinda mengalami penurunan suhu sebesar -0,6°C.

Baca Juga: Skandal DeepFake Prabowo-Gibran Terungkap: Sindikat Penipuan AI Dibongkar Polisi!

Peningkatan suhu ini memperkuat tren pemanasan global dan menegaskan perlunya tindakan lebih lanjut dalam mitigasi perubahan iklim. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu