Jasad Korban Serangan Buaya Ditemukan Tidak Utuh di Sungai Satelit 6 Kukar

Jatoman Marbun, seorang warga Desa Handil Terusan, Kecamatan Anggana, Kukar menjadi korban keganasan serangan buaya di Sungai Satelit 6.

R
Jasad Korban Serangan Buaya Ditemukan Tidak Utuh di Sungai Satelit 6 Kukar

PORTAL BONTANG – Tragedi serangan buaya kembali terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegera (Kukar).

Jatoman Marbun (49), seorang warga Desa Handil Terusan, Kecamatan Anggana, menjadi korban keganasan reptil tersebut.

Jasad korban yang ditemukan dalam kondisi tidak utuh pada Selasa malam, 6 Agustus 2024, mengundang duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat sekitar.

Baca Juga: Bontang Maju Jadi Kota Percontohan Antikorupsi, KPK RI Lakukan Observasi

Tim gabungan yang dipimpin oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmatan) Kukar berhasil menemukan beberapa bagian tubuh korban di Sungai Satelit 6.

“Bagian-bagian pertama dari tubuh korban, termasuk kepala dan organ dalam, ditemukan sekitar pukul 16:50 Wita,” ungkap Fida Hurasani, Kepala Disdamkarmatan Kukar, dilansir Portalbontang.com dari RRI, Kamis 8 Agustus 2024.

Proses evakuasi berlanjut dan bagian tubuh lainnya seperti kaki kanan korban juga berhasil ditemukan.

Peristiwa nahas ini bermula saat Jatoman hendak mandi di sungai usai bekerja pada Senin  pagi, 5 Agustus 2024.

Baca Juga: Investasi Telkomsel di GOTO Merugi Rp857 Miliar: IFW Desak Pengusutan Tuntas

Rencana mandi bersama dengan rekannya batal setelah buaya tiba-tiba menyerang Jatoman.

Saksi mata yang juga rekan korban melihat langsung kejadian mengerikan tersebut.

Upaya pencarian masih terus dilakukan untuk menemukan bagian tubuh korban yang belum ditemukan.

Baca Juga: Presiden Terpilih Prabowo Subianto Akan Umumkan Rencana Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025

Bagian-bagian tubuh yang telah ditemukan telah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie untuk proses identifikasi lebih lanjut.

Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat beraktivitas di sekitar sungai.***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu