Jawa Tengah dan Kaltim Berlomba Berikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Awal 2025

Diskon pajak kendaraan besar-besaran di Jawa Tengah dan Kalimantan Timur berlaku awal 2025. Manfaatkan potongan PKB dan BBNKB ini.

R
Jawa Tengah dan Kaltim Berlomba Berikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Awal 2025

PORTAL BONTANG – Awal tahun 2025 menjadi momen penting bagi masyarakat Jawa Tengah (Jateng) dan Kalimantan Timur (Kaltim).

Kedua provinsi ini menghadirkan kebijakan baru yang memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor, di tengah upaya mendukung ekonomi masyarakat menghadapi tantangan global.

Diskon Pajak di Jawa Tengah Hingga 20 Persen

Baca Juga: Arti dan Makna Logo HUT ke-68 Kaltim, Unduh Filenya di Sini

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah meluncurkan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025.

Program ini memberikan potongan pokok PKB sebesar 13,94 persen dan diskon BBNKB hingga 24,70 persen.

Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat.

“Dengan kebijakan dari Bapak Gubernur, pajak yang dibayarkan tetap setara dengan tahun sebelumnya. Program ini juga dapat diperpanjang sesuai daya beli masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: HMPV Merebak di China, Kemenkes Imbau Waspada: Apakah Akan Menjadi Pandemi Seperti Covid-19?

Program ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tambahan pajak atau opsen pajak bagi pemilik kendaraan.

Masyarakat Jawa Tengah diimbau untuk memanfaatkan program ini, dengan pembayaran pajak maksimal 30 hari sebelum jatuh tempo.

Kalimantan Timur Terapkan Tarif Terendah di Indonesia

Baca Juga: Kasus Pelecehan Turis di Bali Disorot, Badan Imigrasi Ungkap Modus Layanan Prostitusi oleh WNA

Sementara itu, Kalimantan Timur menetapkan kebijakan yang menjadikannya provinsi dengan tarif pajak kendaraan terendah di Indonesia.

Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, mengumumkan tarif PKB terbaru sebesar 1,328% (turun dari 1,75%), dan BBNKB menjadi 13,28% (turun dari 15%).

Kebijakan ini mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

“Tarif baru ini memberikan kelegaan bagi masyarakat. Bea balik nama kendaraan kedua dan seterusnya bahkan dibebaskan biaya alias 0%,” ujar Akmal.

Ia juga menegaskan bahwa penurunan tarif ini diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendorong pembelian kendaraan di dalam provinsi.

Akmal menyebutkan, penerimaan opsen pajak kini langsung masuk ke kas daerah kabupaten/kota, memberikan kepastian penerimaan dan fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran.

Baca Juga: 2 Kasus Pelecehan Turis Mancanegara di Indonesia, Dilecehkan dan DIrudapaksa Lalu Dirampok

Pemerintah provinsi juga mengajak seluruh jajaran untuk aktif menyosialisasikan kebijakan ini ke masyarakat.

Langkah Strategis untuk Stabilitas Ekonomi

Kebijakan keringanan pajak di Jawa Tengah dan Kalimantan Timur menjadi angin segar di tengah tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat.

Diskon PKB dan BBNKB di Jawa Tengah memberikan manfaat finansial langsung, sementara tarif pajak terendah di Kaltim mendorong daya saing lokal sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.

Baca Juga: PPN 12 Persen Dibatalkan, STNK Diperbarui dengan Dua Kolom Baru per Hari Ini, Apa Dampaknya?

Masyarakat di kedua provinsi diimbau untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kanal resmi pemerintah masing-masing daerah. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu