Portalbontang.com, Jeddah – Jemaah haji Indonesia mulai kembali ke Tanah Air setelah menyelesaikan rangkaian ibadah haji.
Beberapa jemaah yang mengalami kendala paspor akan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dalam perjalanan pulang mereka.
Jemaah yang memanfaatkan SPLP diharapkan melapor kepada Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang berada di bandara.
Baca Juga: Lazismu Bontang Berikan Beasiswa Mentari untuk Siswa Berprestasi dan Kekurangan Ekonomi
Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Bandara, Abdul Basir, menjelaskan, “SPLP adalah dokumen pengganti paspor yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dalam kondisi tertentu,” seperti yang dilansir dari laman Kemenag pada Sabtu, 14 Juni 2025.
Ia menambahkan, “Kami minta jemaah haji yang menggunakan SPLP agar proaktif melapor kepada petugas haji di bandara Jeddah dan Madinah.”
Pelaporan ini akan memperlancar proses pemeriksaan di imigrasi, memastikan perjalanan berjalan lancar.
Basir juga menjelaskan, “SPLP harus kami mintakan pengesahan dari Kementerian Haji Arab Saudi di bandara, petugas kami akan membantu mempercepat proses tersebut.”
SPLP dikeluarkan jika ada WNI yang kehilangan paspor, paspornya dicabut, atau menghadapi kendala administratif yang menghalangi penerbitan paspor baru dalam waktu singkat.
Sebagai contoh, “Jika ada jemaah haji yang kehilangan paspor di Tanah Suci, KJRI Jeddah akan menerbitkan SPLP setelah ada permohonan dari PPIH,” kata Basir.
SPLP hanya berlaku untuk perjalanan pulang ke Indonesia sekali jalan dan tidak dapat digunakan untuk penerbangan internasional lainnya.
“Kami mohon kerja sama dari jemaah untuk segera melapor jika menggunakan SPLP, agar proses di bandara berjalan lancar tanpa hambatan pada pemeriksaan imigrasi dan proses boarding,” tutupnya. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A