Portalbontang.com, Solo – Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan tegas terkait viralnya sebuah meme yang menampilkan dirinya bersama Presiden Prabowo Subianto, yang diduga dibuat oleh seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB).
Pernyataan ini disampaikan Jokowi kepada awak media di Solo pada Rabu (14/5/2025) dan terus menjadi sorotan publik hingga Kamis (15/5/2025).
Meme tersebut, yang dihasilkan menggunakan kecerdasan buatan (AI), menggambarkan Jokowi dan Prabowo dalam pose berciuman dan dengan cepat menyebar luas di berbagai platform media sosial.
Baca Juga: Hadapi Darurat TBC, BPOM Pastikan Uji Klinis Vaksin M72 di RI Penuhi Syarat Ilmiah
Kasus ini menjadi semakin ramai diperbincangkan setelah mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB berinisial SSS, yang diduga sebagai pembuatnya, ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Jokowi, tindakan pembuatan meme tersebut merupakan bagian dari ekspresi demokrasi di era digital, namun ia menilai kontennya telah melampaui batas kepatutan.
“Ya itu bentuk berdemokrasi di era digital, tapi menurut saya itu sudah kebablasan, sudah kebangetan (keterlaluan),” ujar Jokowi.
Presiden ke-7 Republik Indonesia tersebut menekankan bahwa kebebasan dalam menyampaikan aspirasi atau kritik dalam kerangka demokrasi tetap harus memiliki etika dan batasan yang jelas.
Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Tapi itu untuk peringatan, jadi peringatan untuk kita semua kalau demokrasi jangan diartikan apa-apa boleh. Ada batasnya,” imbuhnya.
SSS dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: Haji Lebih Cepat dan Eksklusif? Ini Perbandingan Haji Khusus dan Furoda di Musim 2025
Pasal 27 ayat (1) UU ITE kerap berkaitan dengan muatan yang melanggar kesusilaan atau pencemaran nama baik, sementara Pasal 35 mengatur tentang manipulasi informasi elektronik.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, SSS mendapatkan penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri.
Pertimbangan utama penangguhan ini adalah status SSS sebagai mahasiswi aktif yang masih harus mengikuti kegiatan perkuliahan di kampusnya.
Menanggapi kasus yang melibatkan mahasiswinya, pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) menyatakan akan melakukan pembinaan terhadap SSS, baik dari aspek akademik maupun pengembangan karakter.
Baca Juga: Sengketa Batas Sidrap: MK Perintahkan Mediasi Ulang, Pemkot Bontang Sambut Baik Putusan Sela
Pernyataan Jokowi ini sendiri memicu beragam diskusi di ruang publik, khususnya terkait batasan kebebasan berekspresi, penggunaan AI dalam pembuatan konten, dan implementasi UU ITE yang sering dianggap pasal karet.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu kebebasan digital dan hak asasi manusia turut menyoroti kasus ini, menekankan pentingnya pendekatan yang lebih edukatif ketimbang represif. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A