Kadar Zakat Fitrah Bontang 2025 Ditetapkan, Tertinggi Rp68.400, Terendah Rp53.200

Kadar zakat fitrah Bontang 2025 resmi! Cek daftar lengkap kadar zakat fitrah dan fidyah terbaru Kemenag Kaltim. Info penting Ramadan 1446 H.

R
Kadar Zakat Fitrah Bontang 2025 Ditetapkan, Tertinggi Rp68.400, Terendah Rp53.200

Portalbontang.com, Bontang – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah resmi menetapkan daftar nilai zakat fitrah dan fidyah untuk seluruh kabupaten/kota di Kaltim tahun 2025 / 1446 Hijriah.

Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan pada 5 Maret 2025, Kota Bontang termasuk dalam kategori dengan tarif zakat fitrah tertinggi di Kalimantan Timur.

Untuk Kota Bontang, nilai zakat fitrah kategori tertinggi ditetapkan sebesar Rp 68.400, kategori sedang Rp 60.800, dan kategori terendah Rp 53.200.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2025 Makin Asyik: KAI Luncurkan Kereta Ekonomi New Generation di KA Sancaka Utara

Sementara itu, nilai fidyah di Bontang ditetapkan antara Rp 14.000 hingga Rp 18.000 per hari/jiwa.

Daftar penetapan ini tertuang dalam dokumen resmi yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur, Abdul Khaliq.

Dokumen tersebut juga mencantumkan nilai zakat fitrah dan fidyah untuk kabupaten/kota lainnya di Kaltim.

Dalam catatan di dokumen tersebut, Kemenag Kaltim menyebutkan bahwa zakat Fitrah nilai tertinggi sebesar Rp. 85.000,- berada pada Kabupaten Mahulu.

Baca Juga: Selamat Tinggal 64GB! Apple Naikkan Standar Penyimpanan iPhone dan iPad ke 128GB

Sedangkan zakat Fitrah nilai uang terendah sebesar Rp. 33.000,- berada pada kabupaten Paser. 

Dengan adanya penetapan ini, diharapkan masyarakat Muslim di Bontang dan Kalimantan Timur dapat mempersiapkan diri untuk menunaikan ibadah zakat fitrah di bulan Ramadan 1446 H.

Informasi lengkap mengenai daftar penetapan zakat fitrah dan fidyah ini dapat diakses melalui website resmi Kanwil Kemenag Kaltim www.kaltim.kemenag.go.id. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu