Kebijakan Opsen Jateng Disorot: Pajak Kendaraan Melonjak 48 Persen, Lebih Tinggi dari Thailand

Kenaikan pajak kendaraan di Jawa Tengah mencapai 48%, melebihi Thailand. Ahli memperingatkan dampaknya terhadap industri otomotif.

R
Kebijakan Opsen Jateng Disorot: Pajak Kendaraan Melonjak 48 Persen, Lebih Tinggi dari Thailand

Portalbontang.com, Semarang – Kebijakan tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Jawa Tengah memicu perhatian luas.

Pemerintah provinsi menetapkan tarif baru sebesar 1,05 persen sebagai pelaksanaan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Dalam diskusi publik bertajuk “Dampak Opsen PKB terhadap Ekonomi Lokal” yang digelar Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) di Hotel Horizon Ultimate Semarang, Jumat (25/4/2025), berbagai kalangan memperdebatkan implikasi ekonomi dari kebijakan ini.

Baca Juga: Kenaikan Opsen Pajak Ancam PHK di Sektor Otomotif, Dunia Usaha Mulai Waspada

Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono, menegaskan bahwa penetapan tarif dilakukan secara konsultatif dengan mengakomodasi aspirasi masyarakat.

“Dalam penetapan tarif ini, kami libatkan masukan publik. Selain itu, kami juga memberikan insentif fiskal, misalnya pengurangan 70 persen PKB tahun pertama untuk kendaraan bermotor yang dimutasikan dari luar Jawa Tengah ke Jawa Tengah,” ujar Danang.

Namun, kekhawatiran tetap mengemuka. Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Riyanto, mengungkapkan bahwa lonjakan tarif ini bisa berdampak negatif pada daya beli dan sektor otomotif.

“Di Jawa Tengah saja, kenaikan pajak kendaraan bermotor bisa mencapai 48 persen. Itu lebih tinggi dibandingkan Thailand,” ungkap Riyanto.

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung: Bunda Iffet, Pemersatu Musisi Indonesia, Telah Berpulang

Ia menambahkan, “Kami hitung, harga mobil baru bisa naik hingga 6,2 persen. Dengan elastisitas -1,5, penjualan mobil bisa turun 9,3 persen.”

Menurut Riyanto, sektor otomotif yang menjadi salah satu penopang ekonomi daerah berisiko terpukul, terutama di tengah tren penurunan penjualan kendaraan dalam satu dekade terakhir.

Ia mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan bukan hanya soal regulasi, tetapi juga eksekusinya di lapangan.

Baca Juga: Jokowi Jadi Utusan Prabowo, Sampaikan Doa Haru untuk Paus Fransiskus

“Jadi ini bukan sekadar regulasi, tapi implementasi yang harus benar-benar dikawal,” tegasnya.

Herman N. Suparman dari KPPOD menambahkan, tren serupa terjadi hampir di seluruh provinsi.

“Kami mencatat, pasca implementasi UU HKPD dan skema opsen, sebanyak 28 provinsi mengalami kenaikan tarif PKB. Ini tentu memberikan tekanan, baik bagi konsumen maupun pelaku industri,” jelas Herman.

Ia mengingatkan, pengaturan fiskal harus disusun hati-hati agar tidak memperberat beban ekonomi masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan.

Baca Juga: Bunda Iffet, Sosok Penyelamat Slank dari Narkoba, Wafat di Usia 87 Tahun

Penerapan opsen pajak kendaraan bermotor merupakan ketentuan baru dalam UU HKPD yang mulai efektif berlaku awal 2025.

Skema ini mengalihkan sebagian kewenangan fiskal ke pemerintah daerah untuk memperbesar pendapatan asli daerah (PAD).

Namun, berbagai survei terbaru dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memperlihatkan bahwa pasar otomotif nasional saat ini sedang mengalami kontraksi, dengan penjualan mobil nasional turun 4,7 persen pada kuartal pertama 2025 dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Jika kebijakan tidak dieksekusi dengan cermat, dikhawatirkan dapat memperparah tekanan terhadap industri kendaraan bermotor nasional. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu