Kemenag Raih 110.553 Formasi ASN Terbesar dalam Sejarah, Ini Rinciannya!

Kementerian Agama (Kemenag) mendapatkan persetujuan 110.553 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2024. Ini rinciannya.

R
Kemenag Raih 110.553 Formasi ASN Terbesar dalam Sejarah, Ini Rinciannya!

PORTAL BONTANG – Kementerian Agama (Kemenag) mendapatkan persetujuan 110.553 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2024.

Jumlah ini merupakan yang terbesar dalam sejarah Kemenag, dengan 20.772 formasi CPNS dan 89.781 formasi PPPK.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Men) menyambut baik persetujuan ini, yang ia sebut sebagai solusi atas kebutuhan ASN Kemenag yang mendesak.

Baca Juga: Menjalani Ramadhan di Negeri Minoritas Muslim: Pengalaman Unik Dosen UMM di Taiwan

“Ini formasi yang luar biasa terbesar dalam sejarah, hampir 111.000 formasi ASN,” ungkap Yaqut dikutip Portalbontang.com dari situs resminya, Selasa 2 April 2024.

Kebutuhan formasi ASN yang besar ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti banyaknya ASN Kemenag yang memasuki usia pensiun (48.991 ASN pada 2024-2028), pemekaran wilayah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.

“Serta alih status penegerian sekolah-sekolah dan madrasah di bawah Kemenag,” ujarnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Kaltim 1-10 April 2024: Waspada Hujan Sedang di Sebagian Besar Wilayah

Pertemuan Menteri Agama dengan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas juga membahas peran penyuluh agama dalam memberikan pembinaan terkait isu lingkungan dan peran penghulu dalam memberikan edukasi kepada calon pengantin tentang nutrisi anak.

“Penyuluh agama tidak hanya fokus pada habluminallah dan habluminannas, tapi juga habluminalalam,” katanya.

“Mereka harus memberikan penyuluhan dan pembinaan tentang menjaga lingkungan dan kebersihan,”lanjutnya.

Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? Ada 8 Golongan Menurut Al Quran

Penghulu juga diimbau untuk memberikan bimbingan kepada calon pengantin agar mereka memperhatikan anak-anaknya agar ke depan bisa menjadi generasi yang hebat dan bebas stunting. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu