Kemenag Ungkap Penyebab Aturan Haji 2025 Makin Ketat, Jemaah Ilegal Jadi Biang Keladi

Kemenag jelaskan aturan haji 2025 makin ketat akibat jemaah ilegal. Waspada visa non-haji! Simak risiko & penjelasan Dirjen PHU.

R
Kemenag Ungkap Penyebab Aturan Haji 2025 Makin Ketat, Jemaah Ilegal Jadi Biang Keladi

Portalbontang.com, Jakarta – Kabar penting bagi calon jemaah haji Indonesia tahun 2025 (1446 H).

Kementerian Agama (Kemenag) secara terbuka mengungkapkan alasan mengapa otoritas Arab Saudi berpotensi menerapkan aturan yang lebih ketat bagi jemaah asal Indonesia.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VIII DPR RI dengan Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 19 Mei 2025.

Baca Juga: Terjawab Sudah! PSSI Ungkap Alasan Elkan Baggott Tolak Panggilan Timnas di Kualifikasi Piala Dunia

Fokus utama pengetatan ini, menurut Kemenag, adalah maraknya kasus penangkapan Warga Negara Indonesia (WNI) oleh aparat keamanan Arab Saudi karena mencoba menunaikan ibadah haji menggunakan jalur tidak resmi, terutama visa ziarah atau turis.

Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief, dalam rapat tersebut memaparkan kondisi yang dihadapi.

“Kenapa untuk Indonesia potensi lebih ketatnya banyak, karena sudah terinfo beberapa penangkapan jemaah,” kata Hilman Latief.

Ia merinci bahwa mereka yang tertangkap bukanlah jemaah haji resmi yang terdaftar melalui Kemenag, melainkan individu yang nekat menggunakan visa non-haji.

Baca Juga: Harkitnas 20 Mei 2025: Menggali Inspirasi dari 6 Tokoh Kebangkitan Nasional untuk Hadapi Tantangan Zaman

“Bukan jemaah haji, tidak menggunakan visa haji, di Madinah ada yang ditangkap, di bandara ada yang ditangkap, di beberapa tempat ada yang ditangkap,” imbuhnya.

Hilman menegaskan bahwa informasi mengenai penangkapan ini telah sampai ke pihak berwenang Saudi, yang kemudian meningkatkan kewaspadaan terhadap kedatangan WNI.

“Saya diinfomasikan karena ada kasus-kasus begitu, jadi pihak keamanan menjadi lebih hati-hati kalau orang Indonesia datang karena ada banyak, memang benar mereka pakai ziarah,” jelas Hilman.

Baca Juga: Harkitnas ke-117 di Bontang: Wawali Agus Haris Ajak Masyarakat Jawab Tantangan Zaman dengan Inovasi dan Persatuan

Menyikapi situasi ini, Kemenag mengambil langkah proaktif dengan memberlakukan prosedur yang lebih ketat bagi jemaah haji resmi Indonesia tahun ini.

Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh jemaah dapat memasuki Makkah dengan aman dan legal, serta terhindar dari masalah hukum di Tanah Suci.

Langkah ini juga untuk melindungi jemaah haji resmi agar tidak terganggu oleh praktik-praktik ilegal.

“Ini kenapa kami kemarin agak ketat, bukan tega ya tapi agak ketat agar jangan sampai masuk ke Makkah tidak dalam pengawalan syarikahnya yang bisa menembusnya (Makkah),” tegas Hilman.

Baca Juga: Harkitnas 2025: Menggali Makna 'Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat' Songsong Indonesia Emas 2045

Sebagai informasi, Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan sanksi tegas bagi pelanggar aturan visa haji.

Berdasarkan laporan dari berbagai media internasional dan rilis resmi otoritas Saudi pada musim haji sebelumnya (2024), pelanggar dapat dikenai denda SAR 10.000 (sekitar Rp42 juta), deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi untuk periode tertentu.

Dalam penyelenggaraan ibadah haji, jemaah akan dilayani oleh syarikah, yakni perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah Arab Saudi untuk menyediakan berbagai layanan penunjang.

Layanan tersebut meliputi kebutuhan logistik, akomodasi, transportasi, hingga kesehatan selama prosesi ibadah haji berlangsung.

Baca Juga: Aturan Baru Batasan Diskon Ongkir Jadi Sorotan, Bagaimana Nasib Promo Gratis Ongkir E-commerce?

Untuk musim haji 2025, terdapat 8 syarikah yang akan melayani jemaah haji Indonesia, yaitu Al Bait Guests, Rakeen Mashariq, Sana Mashariq, Rehlat & Manafea, Al Rifadah, Rawaf Mina, MCDC, dan Rifad. Masing-masing syarikah ini akan bertanggung jawab melayani antara 11 ribu hingga 36 ribu jemaah.

Kemenag mengimbau seluruh calon jemaah haji Indonesia untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku dan tidak tergiur tawaran berhaji dengan jalur tidak resmi yang berisiko tinggi.

Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan bagi jemaah haji Indonesia. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu