Kemendikdasmen Pastikan Tidak Ada PHK Massal Guru Non-ASN pada 2027

Kemendikdasmen memastikan tidak akan ada PHK massal bagi guru non-ASN pada 2027. Pemerintah tengah menyiapkan skema penataan formasi pendidik secara bertahap.

M
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani (tengah) dalam Taklimat Media di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani (tengah) dalam Taklimat Media di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (11/5/2026). | Foto: Infopublik

Portalbontang.com, Bontang - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membawa kabar melegakan bagi para pendidik. Pemerintah pusat memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi guru non-ASN pada tahun 2027 mendatang.

Saat ini, skema penataan dan pemenuhan kebutuhan tenaga pengajar nasional sedang dipersiapkan dengan matang. Langkah ini diambil agar transisi status kepegawaian berjalan lancar tanpa mengorbankan nasib para guru.

Melansir laporan InfoPublik, penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani. Pernyataan ini diungkapkan secara resmi dalam Taklimat Media di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Baca Juga: Viral Kontroversi Juri LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar, SMAN 1 Pontianak Tuntut Klarifikasi

Nunuk Suryani menyadari adanya kekhawatiran di kalangan guru non-ASN belakangan ini. Isu tersebut mencuat usai terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.

Aturan itu membahas tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Tahun 2026. Namun, Nunuk meminta para guru di seluruh penjuru negeri tidak perlu risau.

Substansi surat edaran tersebut justru bertujuan memberikan kepastian penugasan. Aturan ini melindungi tenaga pendidik yang jasanya masih sangat dibutuhkan di berbagai sekolah negeri.

“Meskipun dinyatakan non-ASN itu berakhir tahun 2026, Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” kata Nunuk.

Baca Juga: PDM Bontang Gelar Muspimda 2026, Bahas Pengesahan Ranting Hingga Persiapan Muswil Kaltim

Berdasarkan kutipan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, pemberhentian massal dipastikan tidak akan terjadi. Kebutuhan formasi guru ke depan masih terus dibahas secara intensif antarkementerian.

Skema seleksi lanjutan juga sedang dirancang oleh pemerintah pusat secara hati-hati. Guru non-ASN tetap memiliki peluang besar untuk mengikuti proses seleksi sesuai aturan yang berlaku ke depannya.

“Guru-guru tetap bertugas sebagaimana mestinya sambil penataan terus dilakukan,” ujar Nunuk menegaskan.

Keberadaan tenaga pendidik non-ASN diakui masih menjadi tulang punggung untuk menutupi kekurangan guru di berbagai daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah tetap dapat memperpanjang penugasan guru yang sudah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Liga AAFI Regional Bontang 2026 Resmi Bergulir di Indoor PKT, Incar Tiket Menuju Provinsi

“Sebenarnya menurut pemda sendiri mereka masih sangat membutuhkan guru-guru tersebut. Jadi yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar,” jelas Nunuk.

Kebijakan ini selaras dengan amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur regulasi aparatur negara. Aturan itu memang mengamanatkan penghapusan status kepegawaian selain ASN di instansi pemerintah setelah Desember 2024.

Meski masa penataan diberikan hingga Desember 2025, Kemendikdasmen mencatat masih ada sekitar 237 ribu guru non-ASN dalam Dapodik yang belum terakomodasi. Penataan nasib guru non-ASN ini akan terus dikawal secara bertahap demi menjaga optimalisasi layanan pendidikan dasar dan menengah. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: Info Publik

Menu