Portalbontang.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terus mengungkap fakta-fakta baru di balik penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan modus kejahatan yang dilakukan oleh ketiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yang kini berstatus tersangka.
Dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026), Syarief menjelaskan bahwa eks Kepala BGN Dadan Hindayana, beserta dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, terbukti melakukan intervensi.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka Korupsi
Ketiganya diduga kuat mengintervensi proses verifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Akibat intervensi kepada PPK tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan penggelembungan harga barang dan jasa saat proses pengadaan berlangsung.
"Adanya markup harga pengadaan," imbuh Syarief Sulaeman Nahdi di hadapan para awak media.
Tidak hanya mengintervensi, ketiga tersangka rupanya juga diduga terafiliasi dengan sejumlah SPPG yang meraup keuntungan sangat besar.
Baca Juga: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Pakai Rompi Tahanan Merah Muda
"Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," tambahnya merincikan inisial Dadan, Sony, dan Lodewyk.
Dari afiliasi ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG itu diketahui mendapatkan kucuran dana hingga miliaran rupiah setiap harinya.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," kata Syarief mengungkapkan besarnya aliran dana.
Baca Juga: MBG di Tangsel Kembali Tuai Kontroversi, Menu Mentah Sudah Dibagikan, Kepala BGN Angkat Bicara
Sejalan dengan penyidikan tersebut, Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor BGN kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dengan penjagaan ketat.
"Penyidik Pidsus (Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," kata Mochamad Jeffry kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Sebelumnya, kasus ini bermula dari surat perintah penyidikan 29 Mei 2026, yang berujung pada penahanan Dadan, Sony, dan Lodewyk pada Rabu (3/6/2026) pukul 17.12 WIB.
Ketiganya telah digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi berwarna merah muda.
Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut dari langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencopot ketiganya dari jabatan di BGN pada Selasa (2/6/2026).
Di Senayan, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman sebelumnya juga telah mengonfirmasi bahwa pencopotan tersebut salah satunya dipicu oleh banyaknya informasi terkait dugaan jual beli dapur SPPG.
"Ya, kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi ke beliau (Presiden). Ya, salah satu faktornya itu," terang Dudung memberikan konfirmasi. ***