Kemlu RI: Dua WNI Ditangkap di AS karena Pelanggaran Imigrasi, Bukan Terlibat Kerusuhan Los Angeles

Kemlu pastikan dua WNI ditangkap di AS karena pelanggaran imigrasi, bukan imbas kerusuhan Los Angeles.

R
Kemlu RI: Dua WNI Ditangkap di AS karena Pelanggaran Imigrasi, Bukan Terlibat Kerusuhan Los Angeles

Portalbontang.com, Jakarta – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) memastikan bahwa tidak ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban dalam kerusuhan yang terjadi di Los Angeles, California, menyusul operasi imigrasi oleh otoritas federal Amerika Serikat (AS).

Kerusuhan yang pecah pada Jumat, 6 Juni 2025, terjadi setelah operasi penegakan hukum keimigrasian digelar di sejumlah area seperti Garment District, Westlake, dan South Los Angeles.

Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, mengonfirmasi informasi terkait keberadaan sejumlah WNI di tengah situasi tersebut.

Baca Juga: China Resmi Berlakukan Bebas Visa Transit 10 Hari untuk WNI, Bisa Liburan hingga Urusan Bisnis

“Demonstrasi yang awalnya damai berujung kericuhan. Namun sampai saat ini tidak ada WNI yang terdampak secara langsung dari aksi-aksi tersebut,” jelas Judha dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis, 12 Juni 2025.

Sebagai informasi, aksi protes terhadap kebijakan imigrasi AS telah meluas ke berbagai negara bagian, termasuk New York, San Francisco, Chicago, hingga Minnesota.

Di tengah perkembangan situasi tersebut, beredar kabar adanya dua WNI yang ditangkap oleh otoritas imigrasi AS.

Menanggapi hal itu, Judha membenarkan bahwa terdapat dua WNI yang diamankan dalam operasi imigrasi.

Baca Juga: Saat AS Perketat Imigrasi, China Justru Beri Bebas Visa Transit ke 55 Negara Termasuk Indonesia

Namun, ia menegaskan bahwa penangkapan tersebut tidak terkait langsung dengan aksi demonstrasi yang berlangsung.

“Keduanya ditangkap bukan karena ikut unjuk rasa, tapi karena pelanggaran keimigrasian,” tegas Judha.

Identitas dua WNI tersebut adalah ESS (53), seorang perempuan yang diketahui berstatus sebagai imigran ilegal, serta CT (48), pria yang memiliki catatan pelanggaran terkait narkotika dan masuk ke wilayah AS tanpa prosedur hukum yang sah.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan Indonesia Netral: Tidak Gabung Aliansi Militer, Ingin Damai dengan Semua Negara

Judha menjelaskan bahwa Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Los Angeles telah menjalin komunikasi dengan keluarga kedua WNI tersebut.

Proses permintaan akses kekonsuleran sedang berlangsung, dengan tetap menghormati keputusan pribadi dari ESS dan CT.

“Dalam beberapa kasus, ada WNI yang memilih untuk tidak dihubungi perwakilan RI. Kami menghormati keputusan itu, tapi tetap memantau situasi dan memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi, termasuk hak atas pengacara,” ujar Judha. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu