Kemlu RI Tegaskan Kunjungan Cendekiawan NU ke Israel Tak Terkait Posisi Indonesia Soal Palestina

Kemlu RI menegaskan bahwa kunjungan lima cendekiawan NU ke Israel tidak ada kaitannya dengan posisi resmi pemerintah Indonesia saat ini.

R
Kemlu RI Tegaskan Kunjungan Cendekiawan NU ke Israel Tak Terkait Posisi Indonesia Soal Palestina

PORTAL BONTANG – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan bahwa kunjungan lima cendekiawan Nahdlatul Ulama (NU) ke Israel tidak ada kaitannya dengan posisi resmi pemerintah Indonesia terkait konflik Israel-Palestina.

“Dapat saya tekankan bahwa kunjungan tersebut tidak terkait dalam bentuk apapun dengan posisi resmi pemerintah Indonesia,” tegas Juru bicara II Kemlu, Rolliansyah Soemirat, dilansir Portalbontang.com dari VOA Indonesia, Selasa 16 Juli 2024.

Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sudarnoto Abdul Hakim, menyesalkan kunjungan yang disebutnya sebagai “perbuatan tercela dan tidak terhormat,” mengingat situasi konflik yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Cara Mudah Kembalikan Foto dan Video Hilang atau Rusak di iOS 18

Pengamat Timur Tengah, Yon Machmudi, menilai lawatan ini sebagai pukulan bagi diplomasi Indonesia dan mempertanyakan tujuan di balik kunjungan tersebut.

Ketua PBNU, Savic Ali, menegaskan bahwa kunjungan tersebut tidak atas nama organisasi dan pihaknya belum mengetahui siapa yang mendukung keberangkatan tersebut.

Ia menilai langkah ini memperburuk citra NU.

Aktivis pro-Israel, Monique Rijkers, berpendapat kunjungan ini tidak perlu dipermasalahkan dan justru bisa menjadi sarana untuk melihat langsung kondisi di kedua sisi konflik.

Baca Juga: Update Baru, Setelah di Android, Google Maps di iPhone Akan Hadir dengan Fitur Speedometer

Meskipun tidak ada hubungan diplomatik, ribuan warga Indonesia mengunjungi Israel setiap tahun, terutama untuk wisata dan ibadah.

Tokoh NU seperti Abdurrahman Wahid dan Yahya Staquf juga pernah berkunjung ke Israel di masa lalu. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu