Kilang Pertamina Balikpapan Terbakar, Petugas Tutup Akses ke Lokasi

Baru terjadi, kebakaran terjadi di Kilang Pertamina Balikpapan, Sabtu 25 Mei 2024 dini hari. Petugas masih memadamkan api.

R
Kilang Pertamina Balikpapan Terbakar, Petugas Tutup Akses ke Lokasi


PORTAL BONTANG
Kebakaran terjadi di Kilang Pertamina Balikpapan, Sabtu 25 Mei 2024 dini hari.

Dari informasi yang diterima Portalbontang.com dilansir dari Antara, kejadian itu bermula sekira pukul 05.06 Wita.

 Dalam video yang disampaikan para relawan, tampak “si jago merah” menghanguskan salah satu bagian di KPI.

Baca Juga: Kecelakaan Helikopter Tewaskan Ebrahim Raisi, Pemerintah Iran: Tidak Ada Tanda-Tanda Kriminal

Akses jalan menuju lokasi ditutup petugas ketika sejumlah jurnalis di Kota Minyak itu akan meliput peristiwa kebakaran.

Penutupan jalan mulai dari Jalan Yos Sudarso, hingga kawasan Panorama.

Di setiap persimpangan menuju kawasan itu, terdapat petugas keamanan Kilang Pertamina Unit Balikpapan bersama aparat kepolisian.

Kemacetan pun terjadi terutama di jalan menuju kawasan Balikpapan Barat.

Baca Juga: Bukan Gencatan Senjata Penuh, Pengadilan Tinggi PBB Minta Israel Setop Operasi Militer di Rafah

Meskipun hujan deras turun di kawasan kilang itu, api terlihat masih berkobar, bahkan asap hitam juga nampak terlihat dari hingga belasan kilometer.

Area Manager Communication dan CSR PT Kilang Pertamina Indonesia (KPI) Dodi Yapsenang saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa kebakaran di KPI.

 “Saat ini lagi kami proses pemadaman,” ujarnya dalam pesan singkat.

Baca Juga: PT. Risfi Salsa Utama Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Turn Around Pabrik 4 di PT. Pupuk Kaltim

Dodi menyampaikan kebakaran itu menghanguskan salah satu peralatan. “Informasi berikutnya menyusul melalui keterangan pers,” katanya. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu