KPK Ingatkan Kepala Daerah dan ASN Tak Terima Gratifikasi, Larang Penggunaan Fasilitas Dinas untuk Hal Pribadi

KPK mengingatkan kepala daerah dan ASN untuk menolak gratifikasi dengan tidak menerima hadiah lebaran Idul Fitri 1445 H.

R
KPK Ingatkan Kepala Daerah dan ASN Tak Terima Gratifikasi, Larang Penggunaan Fasilitas Dinas untuk Hal Pribadi

PORTAL BONTANG – KPK kembali mengingatkan kepala daerah atau penyelenggara negara dan pegawai negara atau ASN untuk menolak gratifikasi yang berkaitan dengan hari raya agama atau perayaan besar lainnya.

Hal ini dijelaskan dalam Surat Imbauan KPK Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

Dalam surat tersebut, KPK meminta para pejabat negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang terkait dengan posisi mereka dan bertentangan dengan tugas atau kewajiban mereka, terutama yang berkaitan dengan perayaan lebaran Hari Raya Idulfitri 2024.

Baca Juga: Kapan Zakat Fitrah Dikumpul dan Didistribusikan? Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah...

Imbauan ini juga merupakan penegasan atas Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Berdasarkan informasi tertulis yang diterima Portalbontang.com pada Rabu, 27 Maret 2024, permintaan uang dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau sebutan lain oleh pegawai negeri atau pejabat negara, baik secara individu maupun atas nama institusi, adalah tindakan yang dilarang.

Hal ini karena tindakan tersebut dapat menciptakan konflik kepentingan, bertentangan dengan aturan dan kode etik, dan berpotensi mendapatkan sanksi pidana.

Baca Juga: Jangan Telat ke Masjid, Ini Hukum Shalat Tarawih tapi Belum Shalat Isya

KPK juga mengimbau kepada pemimpin kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan yang berkaitan dengan tugas kedinasan.

Pemimpin kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan mengeluarkan imbauan internal kepada pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang terkait dengan posisi mereka dan bertentangan dengan tugas mereka.

Baca Juga: Hindari Puncak Arus Mudik Lebaran 2024, Pemerintah Imbau Masyarakat Berangkat Lebih Awal

Di sisi lain, pemimpin asosiasi/perusahaan/masyarakat juga diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap sebagai suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya.

Jika ada permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau pejabat negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada penegak hukum atau pihak yang berwenang.

Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau pejabat negara tidak dapat menolak gratifikasi, mereka harus melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Baca Juga: Wujudkan Kedaulatan NKRI, Indonesia Rebut Ruang Udara Kepri dan Natuna dari Singapura

Informasi lebih lanjut tentang mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses di https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK di nomor telepon 198.

Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) di https://gol.kpk.go.id atau email di alamat [email protected]. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu