PORTAL BONTANG – Masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024 telah berakhir pada Rabu 4 September 2024, dengan hasil dua daerah berhasil menambah pasangan calon.
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengumumkan bahwa Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Sitaro di Provinsi Sulawesi Utara kini memiliki dua pasangan calon, dalam keterangan resminya pada Kamis 5 September 2024.
Sebelumnya, terdapat 43 daerah yang memiliki calon tunggal, termasuk satu provinsi dan 42 kabupaten/kota. Setelah perpanjangan pendaftaran, jumlah ini turun menjadi 41 daerah.
Baca Juga: Sudah Bisa! Begini Cara Pakai dan Aplikasi Meterai Tempel untuk Pendaftaran CPNS 2024
“Sekarang, tinggal satu provinsi dan 40 kabupaten/kota yang masih memiliki calon tunggal,” ungkap Idham Holik, dilansir Portalbontang.com dari Info Publik.
Pilkada Tetap Berjalan dengan Calon Tunggal
Meski di beberapa daerah hanya ada satu pasangan calon, proses Pilkada tetap akan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pasal 54C ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa jika setelah masa perpanjangan pendaftaran hanya ada satu pasangan calon dan dinyatakan memenuhi syarat, Pilkada tetap dapat dilaksanakan.
Baca Juga: Hasil Imbang Berharga bagi Timnas Indonesia, Garuda Tahan Green Falcons di Kandang Tuan Rumah
“Dengan adanya tambahan pasangan calon di dua daerah, kini pada Pilkada serentak 2024 terdapat 41 daerah yang masih memiliki calon tunggal,” tambah Idham.
Daftar Daerah dengan Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024
Pada tingkat provinsi, dari 37 provinsi yang akan menggelar Pilkada, hanya Papua Barat yang memiliki calon tunggal.
Adapun kabupaten/kota yang menghadapi calon tunggal tersebar di beberapa provinsi, yaitu:
Provinsi Aceh: Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Tamiang
Sumatera Utara: Kabupaten Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara
Sumatera Barat: Kabupaten Dharmasraya
Jambi: Kabupaten Batanghari
Sumatera Selatan: Kabupaten Ogan Ilir dan Empat Lawang
Bengkulu: Kabupaten Bengkulu Utara
Lampung: Kabupaten Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat
Kepulauan Bangka Belitung: Kabupaten Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Riau: Kabupaten Bintan
Baca Juga: Rekam Jejak Pendidikan dan Karier Faisal Basri: Dosen UI Hingga Pemberantas Mafia Migas
Jawa Barat: Kabupaten Ciamis
Jawa Tengah: Kabupaten Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes
Jawa Timur: Kabupaten Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya
Baca Juga: Paus Fransiskus: Terowongan Istiqlal-Katedral sebagai Simbol Perjumpaan, Dialog, dan Persaudaraan
Kalimantan Barat: Kabupaten Bengkayang
Kalimantan Selatan: Kabupaten Tanah Bumbu dan Balangan
Kalimantan Timur: Kota Samarinda
Kalimantan Utara: Kabupaten Malinau dan Kota Tarakan
Sulawesi Utara: Kabupaten Tagulandang Biaro
Baca Juga: Bupati Ipuk Resmikan Langgar Art, Pusat Ekspresi Baru untuk Seniman Banyuwangi
Sulawesi Selatan: Kabupaten Maros
Sulawesi Tenggara: Kabupaten Muna Barat
Sulawesi Barat: Kabupaten Pasangkayu
Papua Barat: Kabupaten Manokwari dan Kaimana
Jadwal Tahapan Pilkada 2024
Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:
27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
Baca Juga: Lomba Foto yang Digagas Graphic Bontang Memasuki Tahap Penjurian
24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
Baca Juga: Pencabulan Terhadap Anak Bisa Lewat Internet? Pelajari Modus dan Perlindungan
22 September 2024: Penetapan pasangan calon
25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil
Dengan masih adanya 41 daerah yang memiliki calon tunggal, Pilkada Serentak 2024 tetap menjadi momen krusial dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
Proses Pilkada ini diharapkan dapat berlangsung dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas untuk kemajuan masing-masing daerah. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A