KPU: Dua Daerah Tambah Paslon di Pilkada 2024, Masih Ada 41 Daerah dengan Calon Tunggal

Sebelumnya, KPU menyebut terdapat 43 daerah yang memiliki calon tunggal di Pilkada 2024, termasuk satu provinsi dan 42 kabupaten/kota.

R
KPU: Dua Daerah Tambah Paslon di Pilkada 2024, Masih Ada 41 Daerah dengan Calon Tunggal

PORTAL BONTANG – Masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024 telah berakhir pada Rabu 4 September 2024, dengan hasil dua daerah berhasil menambah pasangan calon.

Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengumumkan bahwa Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Sitaro di Provinsi Sulawesi Utara kini memiliki dua pasangan calon, dalam keterangan resminya pada Kamis 5 September 2024.

Sebelumnya, terdapat 43 daerah yang memiliki calon tunggal, termasuk satu provinsi dan 42 kabupaten/kota. Setelah perpanjangan pendaftaran, jumlah ini turun menjadi 41 daerah.

Baca Juga: Sudah Bisa! Begini Cara Pakai dan Aplikasi Meterai Tempel untuk Pendaftaran CPNS 2024

“Sekarang, tinggal satu provinsi dan 40 kabupaten/kota yang masih memiliki calon tunggal,” ungkap Idham Holik, dilansir Portalbontang.com dari Info Publik.

Pilkada Tetap Berjalan dengan Calon Tunggal

Meski di beberapa daerah hanya ada satu pasangan calon, proses Pilkada tetap akan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pasal 54C ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa jika setelah masa perpanjangan pendaftaran hanya ada satu pasangan calon dan dinyatakan memenuhi syarat, Pilkada tetap dapat dilaksanakan.

Baca Juga: Hasil Imbang Berharga bagi Timnas Indonesia, Garuda Tahan Green Falcons di Kandang Tuan Rumah

“Dengan adanya tambahan pasangan calon di dua daerah, kini pada Pilkada serentak 2024 terdapat 41 daerah yang masih memiliki calon tunggal,” tambah Idham.

Daftar Daerah dengan Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024

Pada tingkat provinsi, dari 37 provinsi yang akan menggelar Pilkada, hanya Papua Barat yang memiliki calon tunggal.

Baca Juga: Setelah 29 Tahun, Ace Hardware Tinggalkan Indonesia: Dampak Rebranding Terhadap Citra Merek di Mata Pelanggan

Adapun kabupaten/kota yang menghadapi calon tunggal tersebar di beberapa provinsi, yaitu:

Provinsi Aceh: Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Tamiang

Sumatera Utara: Kabupaten Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara

Sumatera Barat: Kabupaten Dharmasraya

Jambi: Kabupaten Batanghari

Sumatera Selatan: Kabupaten Ogan Ilir dan Empat Lawang

Baca Juga: Mantan Wali Kota Filipina Alice Guo Ditangkap di Indonesia: Terseret Kasus Perlindungan Kasino Ilegal dan Pencucian Uang

Bengkulu: Kabupaten Bengkulu Utara

Lampung: Kabupaten Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat

Kepulauan Bangka Belitung: Kabupaten Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang

Kepulauan Riau: Kabupaten Bintan

Baca Juga: Rekam Jejak Pendidikan dan Karier Faisal Basri: Dosen UI Hingga Pemberantas Mafia Migas

Jawa Barat: Kabupaten Ciamis

Jawa Tengah: Kabupaten Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes

Jawa Timur: Kabupaten Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya

Baca Juga: Paus Fransiskus: Terowongan Istiqlal-Katedral sebagai Simbol Perjumpaan, Dialog, dan Persaudaraan

Kalimantan Barat: Kabupaten Bengkayang

Kalimantan Selatan: Kabupaten Tanah Bumbu dan Balangan

Kalimantan Timur: Kota Samarinda

Kalimantan Utara: Kabupaten Malinau dan Kota Tarakan

Sulawesi Utara: Kabupaten Tagulandang Biaro

Baca Juga: Bupati Ipuk Resmikan Langgar Art, Pusat Ekspresi Baru untuk Seniman Banyuwangi

Sulawesi Selatan: Kabupaten Maros

Sulawesi Tenggara: Kabupaten Muna Barat

Sulawesi Barat: Kabupaten Pasangkayu

Papua Barat: Kabupaten Manokwari dan Kaimana

Baca Juga: AI Senjata Baru Caleg untuk Kampanye Politik, AS dan Inggris Punya Taktik Jitu, Indonesia Gak Kalah Keren

Jadwal Tahapan Pilkada 2024

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:

27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan

Baca Juga: Lomba Foto yang Digagas Graphic Bontang Memasuki Tahap Penjurian

24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan

31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon

27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon

27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon

Baca Juga: Pencabulan Terhadap Anak Bisa Lewat Internet? Pelajari Modus dan Perlindungan

22 September 2024: Penetapan pasangan calon

25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye

27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara

27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil

Baca Juga: Dilantik Sebagai Anggota DPRD Jatim 2024-2029: Puguh Wiji Pamungkas Ajak Masyarakat Aktif Menyampaikan Aspirasi

Dengan masih adanya 41 daerah yang memiliki calon tunggal, Pilkada Serentak 2024 tetap menjadi momen krusial dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

Proses Pilkada ini diharapkan dapat berlangsung dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas untuk kemajuan masing-masing daerah. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu