PORTAL BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengumumkan bahwa daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk Pemilihan Umum 2024 masih dapat mengalami perubahan hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari.
Iffa Rosita, anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Kaltim, pada hari Rabu, 31 Januari 2024 di Samarinda, menyampaikan bahwa hingga 29 Januari 2024, terdapat 28.263 pemilih yang terdaftar dalam DPTb di seluruh Kaltim, yang terdiri dari 17.379 pemilih laki-laki dan 10.884 pemilih perempuan.
“Namun, jumlah ini masih dapat berubah karena layanan DPTb masih berlangsung hingga H-7 untuk empat alasan pindah, yaitu bertugas di tempat lain, tertimpa bencana alam, menjadi pasien rawat inap atau yang mendampingi, dan menjadi tahanan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara,” katanya, dikutip Portalbontang.com dari Antara.
Baca Juga: Progres Istana Negara di IKN Capai 54,7 Persen
Iffa menjelaskan bahwa DPTb adalah kategori pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), namun memiliki hak pilih dalam pemilu.
DPTb dibagi menjadi dua kategori, yaitu H-30 dan H-7. Kategori H-30 berlaku bagi pemilih yang mendaftar paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Mengenai distribusi logistik ke setiap tempat pemungutan suara (TPS), Iffa mengatakan bahwa KPU kabupaten/kota di seluruh Kaltim masih dalam tahap penyiapan, pemeriksaan, dan pengemasan di gudang logistik masing-masing.
Baca Juga: Argylle Tayang di Bioskop, Sinopsis dan Jadwal Tayang di Citimall Bontang XXI
“Targetnya tanggal 29 Januari kemarin sudah selesai semua, tetapi dari hasil pemantauan masih ada beberapa kabupaten dan kota dalam proses pengemasan,” ujar Iffa.
Setelah tahap pengemasan selesai, logistik akan didistribusikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terlebih dahulu pada H-7 atau paling lambat H-3 sebelum pemungutan suara.
“Kemudian PPK melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mendistribusikan ke seluruh TPS paling lambat H-1,” tuturnya.
Baca Juga: Strategi Dosen Kesos UMM dalam Mengatasi Isu Perceraian Akibat Masalah Ekonomi
Iffa mengingatkan KPU kabupaten/kota untuk cermat dalam melakukan perencanaan dan mitigasi risiko, misalnya dengan mendahulukan kecamatan terjauh atau kecamatan dengan geografis yang ekstrem agar tidak terjadi keterlambatan distribusi logistik.
Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia., Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, Pemilu 2024 juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Baca Juga: BMKG: 114 Titik Panas Terpantau di Kalimantan Timur
Pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan secara serentak untuk memilih calon anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden pada tanggal 14 Februari 2024.
Untuk pilpres, KPU telah menetapkan tiga pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3. ***
Ikuti berita terkini dari Portalbontang.com langsung di WhatsApp melalui link https://s.id/portalbontang.
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A