KPU Sebut Ada 43 Wilayah dengan Calon Tunggal di Pilkada 2024, Pendaftaran Bakal Diperpanjang

KPU RI mencatat terdapat 43 wilayah yang hanya memiliki calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

R
KPU Sebut Ada 43 Wilayah dengan Calon Tunggal di Pilkada 2024, Pendaftaran Bakal Diperpanjang

PORTAL BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mencatat terdapat 43 wilayah yang hanya memiliki calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

Data ini diterima oleh KPU hingga Jumat, 30 Agustus 2024, pada malam hari.

Untuk menangani kondisi ini, KPU daerah di wilayah-wilayah tersebut telah melaksanakan sosialisasi tambahan yang berlangsung dari 30 Agustus hingga 1 September 2024.

Baca Juga: Teddy-Marjito Siapkan Program Perlengkapan Sekolah Gratis bagi Warga OKU

Langkah ini diambil guna mendorong lebih banyak warga untuk mencalonkan diri dan sebagai hasilnya, masa pendaftaran diperpanjang dari 2 September hingga 4 September 2024.

“Kami sebagai regulator teknis penyelenggaraan Pilkada memiliki kewenangan untuk mendorong atau memberikan kesempatan agar tidak terjadi calon tunggal dalam Pilkada di suatu wilayah,” ujar Idham dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Jumat, 30 Agustus 2024, dilansir Portalbontang.com dari RRI.

KPU juga membuka peluang bagi partai politik yang telah mengusung pasangan calon untuk mengubah dukungannya jika diperlukan.

Namun, jika hingga akhir masa perpanjangan pendaftaran masih terdapat calon tunggal, KPU akan melanjutkan proses tahapan Pilkada.

Baca Juga: Sentra Keadilan Indonesia Resmi Buka Pelatihan Sertifikasi Mediator, Dukung Penyelesaian Sengketa dengan Pendekatan Restoratif

Dalam hal ini, calon tunggal akan bertarung melawan kotak kosong pada saat pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024.

Daftar Wilayah dengan Calon Tunggal dalam Pilkada 2024

Provinsi:

Baca Juga: Shin Tae-yong Umumkan Skuad Garuda untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026, Maarten Paes Dipanggil Timnas Indonesia

  • Papua Barat

Kabupaten/Kota:

  • Aceh:

    • Aceh Utara
    • Aceh Tamiang
  • Sumatera Utara:

    • Tapanuli Tengah
    • Asahan
    • Pakpak Bharat
    • Serdang Bedagai
    • Labuhanbatu Utara
    • Nias Utara

Baca Juga: Shin Tae-yong Umumkan Skuad Garuda untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026, Maarten Paes Dipanggil Timnas Indonesia

  • Sumatera Barat:

    • Dharmasraya
  • Jambi:

    • Batanghari

Baca Juga: Presiden Siap Berkantor di IKN Jika Bandara Sudah Beroperasi

  • Sumatera Selatan:

    • Ogan Ilir
    • Empat Lawang
  • Bengkulu:

    • Bengkulu Utara

Baca Juga: Lapangan TC Sepak Bola Timnas di IKN akan Digunakan Mulai September

  • Lampung:

    • Lampung Barat
    • Lampung Timur
    • Tulang Bawang Barat
  • Kepulauan Bangka Belitung:

    • Bangka
    • Bangka Selatan
    • Kota Pangkal Pinang

Baca Juga: DPR Tambah Anggaran IKN Sebesar Rp20,32 Triliun, Buat Apa?

  • Kepulauan Riau:

    • Bintan
  • Jawa Barat:

    • Ciamis

Baca Juga: WhatsApp Hadirkan Fitur Blokir Chat dari Semua Nomor Asing: Privasi Pengguna Semakin Terjaga

  • Jawa Tengah:

    • Banyumas
    • Sukoharjo
    • Brebes
  • Jawa Timur:

    • Trenggalek
    • Ngawi
    • Gresik
    • Kota Pasuruan
    • Kota Surabaya

Baca Juga: PT. NitekSindo Multitech Perkasa Buka Lowongan untuk Proyek PT. Kaltim Nitrate Indonesia

  • Kalimantan Barat:

    • Bengkayang
  • Kalimantan Selatan:

    • Tanah Bumbu
    • Balangan
  • Kalimantan Timur:

    • Kota Samarinda

Baca Juga: BFI Finance Buka Lowongan untuk Beberapa Posisi di Bontang

  • Kalimantan Utara:

    • Malinau
    • Kota Tarakan
  • Sulawesi Utara:

    • Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
  • Sulawesi Selatan:

    • Maros
  • Sulawesi Tenggara:

    • Muna Barat
  • Gorontalo:

    • Puhowato
  • Sulawesi Barat:

    • Pasangkayu
  • Papua Barat:

    • Manokwari
    • Kaimana

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu