PORTAL BONTANG – Polemik terjadi usai Eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong menjalani sidang praperadilan dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI periode 2015-2016.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tuduhan plagiat yang dilontarkan tim kuasa hukum Tom Lembong atas pendapat dua ahli hukum pidana yang dihadirkan sebagai saksi ahli Kejagung dalam sidang praperadilan, pada tanggal 21 November 2024 lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan tuduhan plagiat terhadap dua saksi ahli yang dihadirkan pihaknya adalah upaya yang keliru.
“Kami menegaskan bahwa tuduhan plagiat ini adalah upaya yang keliru dalam memahami proses hukum dan pendapat ahli di persidangan,” ujar Harli kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 26 November 2024.
Lantas, apa sebenarnya yang disampaikan tim kuasa hukum Tom Lembong yang menuduh adanya tindakan plagiat dari saksi ahli yang dihadirkan Kejagung dalam sidang praperadilan itu?
Berikut ini sejumlah fakta terbaru usai sidang praperadilan kasus korupsi impor gula yang dijalani oleh Tom Lembong.
Tuduhan Plagiat Saksi Ahli Kejagung
Baca Juga: Kemenperin: Proposal Investasi Apple Belum Penuhi Aspek Berkeadilan
Dalam kesempatan yang sama, Harli menyebut tuduhan yang dilontarkan tim kuasa hukum Tom Lembong berdasarkan pada kemiripan poin-poin dalam pendapat tertulis oleh kedua ahli hukum pidana, Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf mempertanyakan dugaan tindakan plagiat dalam surat keterangan dua saksi ahli tersebut.
“Seorang guru besar yang kita harus hormati, semua karya-karyanya. Kalau dalam persidangan yang mulia ini, saling mencontek, menjiplak bagaimana?” sebut Ari dalam Sidang Praperadilan di PN Jakarta, pada Kamis, 21 November 2024.
Terkait hal itu, Harli menilai pendapat tertulis yang disampaikan dua saksi ahli dari pihaknya itu hanya digunakan sebagai pointer dan bukan sebagai bukti tertulis.
“Pendapat tertulis yang diajukan oleh para ahli berfungsi sebagai pointer untuk merangkum poin-poin penting sesuai arahan hakim guna mendukung efisiensi persidangan,” ujarnya.
Terkait hal itu, Harli menyebut pendapat tertulis dari Prof. Hibnu Nugroho terdiri dari 5 halaman dengan 9 pokok permasalahan, sedangkan pendapat dari Taufik Rahman mencakup 7 halaman dengan 18 pokok persoalan.
“Hal ini menunjukkan adanya perbedaan substansi, meskipun terdapat kesamaan pandangan dalam beberapa aspek, seperti dasar hukum penetapan tersangka yang mengacu pada PERMA Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014,” tandasnya.
Baca Juga: Pencak Silat Kaltim Juara Umum di Pra Popnas Zona IV
Kuasa Hukum Optimis Tom Lembong Menangkan Sidang Praperadilan
Dalam kesempatan berbeda, Ari selaku kuasa hukum Tom Lembong mengaku optimis 90 persen akan memenangkan sidang praperadilan.
“Kalau boleh diizinkan membuat presentase, paling tidak 90 persen kami yakin dan 10 persen di luar kemampuan kita,” tegas Ari dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, pada Senin, 25 November 2024.
Ari juga menjelaskan angka tersebut didapat berdasarkan pengalaman dan penilaian secara kumulatif, seperti ahli hingga bukti yang dihadirkan oleh pihak jaksa dan penyidik.
Baca Juga: Mendikdasmen Bicara Soal Zonasi, Keputusan Final Februari 2025
“Di situlah kita bisa menyimpulkan proses persidangan selama ini,” tandasnya.
Lima Saksi Baru Kasus Impor Gula Tom Lembong
Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa lima saksi baru dalam penyidikan perkara dugaan korupsi Tom Lembong, pada Senin, 25 November 2024.
Baca Juga: Pilkada Serentak 2024: Rabu, 27 November Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional
Dalam kesempatan berbeda, Harli menegaskan pemeriksaan lima orang saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara kasus korupsi yang menjerat Eks Mendag RI periode 2015-2016.
“Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ungkap Harli kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 26 November 2024.
Kapuspenkum Kejagung menerangkan, saksi pertama berinisial HR yang menjabat sebagai Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Badan Ketahanan Pangan.
Adapun, dua orang saksi yang diperiksa Kejagung berinisial LKH selaku fungsional Analis Ketahanan Pangan di Badan Pangan Nasional (BPN) dan WAR selaku Ketua Tim Bidang Pertanian di Kemendag.
Sementara dua saksi lainnya berinisial CSR selaku Perencana Ahli Muda Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan di Kemenperin, dan EES selaku Kasi Standarisasi Direktorat Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan di Kemenperin periode 2011-2016.***
***
Penulis: Redaksi | Editor: M Zulfikar A