Lonjakan Penumpang Terjadi di Bandara APT Pranoto Samarinda Selama Ramadan

Lonjakan Penumpang Terjadi di Bandara APT Pranoto Samarinda Selama Ramadan

R
Lonjakan Penumpang Terjadi di Bandara APT Pranoto Samarinda Selama Ramadan

PORTAL BONTANG – Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) APT Pranoto Samarinda melaporkan adanya lonjakan jumlah penumpang selama 11 hari Ramadan, dari 1 hingga 11 April 2023, dengan total mencapai 17.466 orang.

Hal ini merupakan jumlah penumpang di Bandara APT Pranoto Samarinda yang lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah penumpang selama liburan Natal dan Tahun Baru pada periode yang sama, yang hanya mencapai 12.127 orang.

Menurut Kepala Seksi Teknik dan Operasi UPBU APT Pranoto, Dwi Muji, sebanyak 8.841 penumpang adalah mereka yang berangkat, sedangkan sisanya tiba di bandara.

Lion Group, yang terdiri dari Batik Air, Lion Air, dan Super Air Jet, menjadi maskapai yang paling banyak digunakan oleh penumpang di Bandara Samarinda, terutama oleh maskapai bertarif rendah atau low cost airline.

Dwi Muji menegaskan bahwa Bandara APT Pranoto Samarinda telah meningkatkan keamanan di semua lini selama Ramadan dan jelang Lebaran, termasuk pada sisi darat dan sisi udara.

Pihaknya juga telah mempersiapkan penerbangan tambahan jika terjadi lonjakan jumlah penumpang, serta melakukan pengecekan rutin terhadap fasilitas dan prasarana bandara, serta melakukan Rampcheck pesawat untuk memastikan keamanan penerbangan.

Sebanyak 94 personil AVSEC dan 20 personil unit Petugas PKP PK, didukung oleh aparat TNI/Polri, akan memastikan keamanan di bandara selama libur Lebaran.

Dwi Muji menambahkan bahwa persyaratan PCR dan Swab sudah tidak diberlakukan lagi, kecuali untuk persyaratan vaksin booster.

“Bandara APT Pranoto Samarinda siap memberikan pelayanan terbaik selama arus mudik dan arus balik selama libur Lebaran,” ujarnya. ***

Disclaimer: Berita ini telah terbit di Antara Kaltim.

 

***
Penulis: Administrator | Editor: Administrator

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu