Lowongan Kerja 3Second, Apa Kualifikasi Dibutuhkan?

3Second Store Bontang ,Membutuhkan Tenaga Kerja untuk penempatan di Kota Bontang,Adapun Tenaga Kerja yang dibutuhkan sebagai berikut:

R
Lowongan Kerja 3Second, Apa Kualifikasi Dibutuhkan?

PORTAL BONTANG – 3Second Store Bontang ,Membutuhkan Tenaga Kerja untuk penempatan di Kota Bontang,Adapun Tenaga Kerja yang dibutuhkan sebagai berikut:

SALES ADVISOR : 4 ORANG
                                                                                                    
KUALIFIKASI :  
– Pria/Wanita
– Usia Maksimal 25 Tahun
– Pendidikan Minimal SMA / SMK (Sederajat)
– Memiliki Pengalaman Bidang Retail – Berpenampilan Menarik
– Berjiwa Melayani – Komunikatif
– Bersedia Bekerja Shifting
– Bersedia di tempatkan diseluruh Indonesia
– Gaji UMK

SYARAT ADMINISTRASI :
– Scan Surat Lamaran kerja
– Scan Riwayat Hidup
– Scan Fotocopy ijazah terakhir dan Transkip Nilai
– Scan Fotocopy KTP Bontang
– Scan Fotokopi sertifikat dan pengalaman kerja (diutamakan jika ada)
– Scan Fotocopy AK-1 Bontang yang masih berlaku
– Pas Foto Close UP 3X4 dan Full Body 2R
– Scan Sertifikat Vaksin Covid-19 tahan 1 dan 2

Baca Juga: Anies Rilis Pesan kepada Pendukung dan Relawan: Ada Banyak Kekurangan

*NOTE :
–    Bagi yang dinyatakan lulus / diterima, harap melengkapi berkas sebagai berikut:
   1.    SKCK yang masih berlaku

–    Hanya pelamar yang memenuhi persyaratan yang akan melanjutkan ketahap selanjutnya

Berkas lamaran dijadikan satu dalam format PDF dan dikirim via online melalui :
s.id/disnaker_bontang

( Pilih Lamaran Online, pilih 3SECOND, kemudian pilih jabatan yang dilamar )

Proses Rekrutmen Dibuka mulai Jumat 16 Februari 2023 S/D Selasa 05 Maret 2024 Pukul 12.00 WITA***

Ikuti berita terkini dari Portalbontang.com langsung di WhatsApp melalui link https://s.id/portalbontang.

 

***
Penulis: Rian G | Editor: Rian G

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu