Lowongan Kerja Matahari Citimall Bontang, Apa Kualifikasi Dibutuhkan?

Matahari Citimall Bontang membutuhkan tenaga kerja untuk penempatan di Matahari Citimall Kota Bontang dengan kualifikasi sebagai berikut:

R
Lowongan Kerja Matahari Citimall Bontang, Apa Kualifikasi Dibutuhkan?

PORTAL BONTANG Matahari Citimall Bontang membutuhkan tenaga kerja untuk penempatan di Matahari Citimall Kota Bontang dengan kualifikasi sebagai berikut:

EXPEDISI ( 1 ORANG)

KUALIFIKASI :  
– Pria
– Usia 18 – 30 Tahun
– Minimal lulusan SMK / SLTA Sederajat
– Menguasai Microsoft Excel
– Diutamakan yang memiliki pengalaman kerja
  (formal/informal/magang)
– Tidak buta warna (parsial/ total) dan bersedia jam
  kerja shifting

Baca Juga: Ada Ledakan di Rumah Sakit Semen Padang, AC Sentral Diduga Jadi Pemicu

SPG/B CV ( 4 ORANG)
(Perbantuan selama Peak Season)

KUALIFIKASI :  
– Pria / Wanita
– Usia 18 – 30 Tahun
– Minimal lulusan SMK / SLTA Sederajat
– Memiliki keterampilan komunikasi & selling yang
  baik
– Diutamakan yang memiliki pengalaman kerja
  (formal/informal/magang)
– Tidak buta warna (parsial/ total) dan bersedia jam
  kerja shifting

Baca Juga: Gaji PNS dan PPPK Resmi Naik, Paling Tinggi Rp7,3 Juta

SYARAT ADMINISTRASI :
– CV
– Surat lamaran kerja dan Daftar Riwayat Hidup
– Scan ijazah terakhir
– Scan AK/I Kota Bontang yang masih berlaku
– Sertifikat Vaksin Covid 19 ( 1,2 dan Booster 1)
– Scan KTP dan Kartu Keluarga Kota Bontang

Berkas lamaran dijadikan satu dalam format PDF dan dikirim via online melalui :
s.id/disnaker_bontang

Proses Rekrutmen Dibuka mulai Rabu 31 Januari 2023 S/D Senin 05 Februari 2024 Pukul 12.00 WITA***

Ikuti berita terkini dari Portalbontang.com langsung di WhatsApp melalui link https://s.id/portalbontang

 

 

***
Penulis: Rian G | Editor: Rian G

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu