Lowongan Kerja PT.Indomobil Finance Indonesia, Apa Kualifikasi Dibutuhkan?

Lowongan Kerja PT.Indomobil Finance Indonesia, Apa Kualifikasi Dibutuhkan?

R
Lowongan Kerja PT.Indomobil Finance Indonesia, Apa Kualifikasi Dibutuhkan?

PORTAL BONTANGRekrutmen PT Indomobil Finance Indonesia, membutuhkan tenaga kerja, dengan Kualifikasi yang dibutuhkan sebagai berikut:

ACCOUNT OFFICER (AO) ( 1 ORANG )

KUALIFIKASI :

– Pria/Wanita.

– Usia maksimal 32 tahun.

– Pendidikan minimal SMA/SMK, Semua Jurusan.

– Memiliki SIM C.

– Berdomisili di Kota Bontang.

– Memiliki kendaraan R2 pribadi.

– Memiliki kemampuan negosiasi yang baik.

– Bersedia bekerja di lapangan dan bekerja dengan target.

– Diutamakan yang memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang yang sama.

ACCOUNT RECEIVEABLE COORDINATOR (ARC) ( 1 ORANG )

KUALIFIKASI :

– Pria.

– Usia maksimal 35 tahun.

– Pendidikan minimal D3.

– Memiliki SIM C.

– Berdomisili di Kota Bontang.

– Memiliki kendaraan R2 pribadi.

– Memiliki kemampuan negosiasi yang baik.

– Bersedia bekerja di lapangan dan bekerja dengan target.

– Diutamakan yang memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang yang sama.

SYARAT ADMINISTRASI :

– Surat lamaran kerja dan CV terbaru.

– Fotokopi ijazah terakhir / transkrip nilai.

– Fotokopi SIM C.

– Fotokopi AK/I Kota Bontang yang masih berlaku (2 Lembar).

– Sertifikat Vaksin Covid 19.

– Sertifikat pendukung lainnya.

Berkas lamaran diantar langsung ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang menggunakan MAP MERAH dengan mencantumkan Nama Pelamar, No. HP Pelamar, Jabatan yang dilamar, Nama Perusahaan dan Nama Jabatan di pojok kanan atas Map.

NOTE:

Bagi yang dinyatakan lulus/diterima, harap melengkapi berkas sebagai berikut:

– Pas Foto terbaru (1 Lembar).

Proses rekrutmen Dibuka mulai Kamis 28 Desember 2023  S/D Rabu 10 Januari 2024 Pukul 12.00 WITA

 

***
Penulis: Rian | Editor: Rian

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu